PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang mencatat adanya 110 laporan kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak sepanjang tahun 2025.
Kepala DP2KBP3A Pandeglang, Gimas Rahadyan, menyampaikan bahwa dari total laporan tersebut terdapat 93 orang korban, yang terdiri dari anak-anak hingga perempuan dewasa. Data tersebut disampaikannya pada Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa rentang usia korban kekerasan seksual cukup beragam, mulai dari usia anak, remaja, hingga orang dewasa.
Menurutnya, salah satu faktor yang turut memicu terjadinya kekerasan seksual adalah paparan negatif dari media sosial serta penggunaan gadget yang tidak terkontrol.
“Korban kekerasan seksual berasal dari berbagai kelompok usia. Fenomena ini tidak terlepas dari dampak buruk media sosial dan penggunaan perangkat digital,” jelas Gimas.
Sebagai upaya pencegahan, DP2KBP3A berencana mengajukan usulan kepada Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, terkait pembatasan penggunaan gadget bagi anak-anak usia sekolah.
Meski penggunaan handphone termasuk ranah privasi yang dilindungi undang-undang, ia menilai langkah perlindungan tetap perlu dilakukan.
Kekerasan Seksual di Pandeglang
Gimas menilai, meningkatnya jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak harus diimbangi dengan kebijakan yang mendukung deteksi dini, termasuk pengawasan berkala terhadap penggunaan ponsel anak, tanpa mengesampingkan hak-hak anak.
Ia juga menambahkan bahwa pesatnya perkembangan media sosial dalam beberapa tahun terakhir memengaruhi cara masyarakat berinteraksi dan berkomunikasi.
“Dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun terakhir, media sosial berkembang sangat cepat. Hal ini membuat masyarakat lebih terbuka dan berani melaporkan kejadian yang sebelumnya dianggap tabu,” ungkapnya.
Sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam upaya pencegahan, DP2KBP3A saat ini memfokuskan langkahnya pada dua hal utama, yaitu mendorong keberanian masyarakat untuk melapor serta menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, Gimas mengungkapkan bahwa sebagian kasus yang ditangani merupakan kejadian lama yang baru terungkap setelah bertahun-tahun berlalu.
Kondisi tersebut membuat angka kasus kekerasan seksual terlihat meningkat, padahal sebelumnya belum tercatat secara resmi.



