SERANG, LINIMASSA.ID – Ismatullah, pemilik media daring Ekbisbanten.com, mendapat panggilan dari penyelidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, atas pemberitaan anggaran pemeliharaan mobil dinas.
Ismatullah mengungkapkan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Hari ini saya datang ke Polda Banten untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pemanggilan itu berkaitan dengan berita mengenai anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Wali Kota Serang yang sempat disebut mencapai Rp1,6 miliar. Dalam penanganan laporan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sebagai warga negara, saya menghormati proses hukum dan akan memenuhi undangan klarifikasi,” katanya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Ekbisbanten.com, Rizal Fauzi, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh oleh Wali Kota Serang.
Menurutnya, konten yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik yang disusun untuk kepentingan publik.
“Produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan langsung ke ranah pidana. Jika ini dibiasakan, bisa berdampak pada kebebasan pers,” ujar Rizal.
Pemilik Media Daring ke Hormati Proses Hukum
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihak redaksi media daringnya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Rizal berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan konteks kerja jurnalistik serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Seharusnya persoalan seperti ini diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan di kepolisian,” tambahnya.
Rizal menjelaskan, Ekbisbanten.com pada Jumat, 9 Januari 2026, menerbitkan berita terkait anggaran pemeliharaan mobil dinas Wali Kota Serang yang disebut mencapai Rp1,6 miliar.
Pemberitaan tersebut sempat ramai diperbincangkan publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media.
Namun, setelah dilakukan penelusuran ulang terhadap data di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, redaksi menemukan adanya kekeliruan dalam penyajian informasi awal.
Sebagai tindak lanjut, Ekbisbanten.com kemudian memuat klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Serang dengan judul “Viral Anggaran Pemeliharaan Mobil Wali Kota Rp1,6 Miliar, Pemkot Serang: Itu untuk 42 Kendaraan Dinas.”
Di sisi lain, Wali Kota Serang Budi Rustandi menyatakan bahwa pemberitaan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik. Ia mengaku telah meminta Bagian Umum Setda Kota Serang untuk memberikan klarifikasi kepada publik.
“Ini masuk kategori pencemaran nama baik,” ujar Budi Rustandi dalam sebuah video yang beredar.



