SERANG, LINIMASSA.ID – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan kepada lima terdakwa dalam perkara pengeroyokan wartawan dan petugas hubungan masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Serang dalam sidang pada Selasa, 20 Januari 2026.
Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa pengeroyokan wartawan terbukti melanggar dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang, yakni Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kekerasan secara bersama-sama.
Para terdakwa masing-masing bernama Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal, Syifaudin alias Ipoy, serta Ajat Jatnika alias Miki.
Ketua Majelis Hakim David Sitorus menyampaikan dalam putusannya bahwa para terdakwa pengeroyokan wartawan dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan untuk masing-masing orang.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman sepuluh bulan penjara.
Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Majelis hakim mempertimbangkan adanya perdamaian antara korban dan para terdakwa pengeroyokan wartawan selama proses persidangan, serta fakta bahwa para terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Selain itu, para terdakwa juga dinilai sebagai pencari nafkah utama bagi keluarganya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, Budi Atmoko, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Kelima terdakwa pengeroyokan wartawan diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan sekaligus petugas pengamanan perusahaan tersebut.
Insiden bermula ketika tim KLH melakukan inspeksi mendadak ke PT GRS yang kembali beroperasi setelah sebelumnya dikenai tindakan hukum terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Dalam pelaksanaan sidak itu, terjadi aksi kekerasan terhadap wartawan dan humas KLH yang berada di lokasi karena kehadiran mereka tidak diterima oleh para terdakwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Bhayangkara tertanggal 21 Agustus 2025, korban Anton Rumandi mengalami memar di bagian lutut kanan dan kiri akibat benturan benda tumpul, meski luka tersebut tidak menghambat aktivitas sehari-harinya.
Sementara korban lainnya, Muhamad Rifky Juliana, menderita memar pada telinga sebelah kiri dan area punggung.



