TANGERANG, LINIMASSA.ID – Badan Narkotika Nasional atau BNN RI membongkar sebuah rumah yang digunakan sebagai laboratorium produksi narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, dan berujung pada penangkapan tiga orang pelaku.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Didik Hariyanto, menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZD, FH, dan FR.
Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi narkotika tersebut.
“ZD berperan sebagai pembuat atau peracik tembakau sintetis. Sementara FH bertugas menguji hasil produksi, dan FR berperan sebagai pengantar atau kurir,” ujar Didik saat memberikan keterangan, Rabu (14/1/2026).
Didik menjelaskan, pengungkapan laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama kurang lebih dua bulan.
BNN RI Grebek Lokasi Laboratorium Narkotika
Dari lokasi penggerebekan, petugas BNN RI menyita sejumlah barang bukti berupa 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta residu MDMB-Pinaca.
Selain itu, berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses produksi juga turut diamankan.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa bahan prekursor, zat kimia, serta alat-alat laboratorium diperoleh pelaku melalui pembelian secara daring,” jelasnya.
Menurut Didik, perkara ini akan terus dikembangkan dan seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di kantor BNN RI.
Para pelaku dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling tinggi kategori V sebesar Rp500 juta.
“Dengan pengungkapan kasus ini, BNN RI diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 generasi muda dari bahaya narkotika,” ungkapnya.
Didik menegaskan, BNN RI akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan BNN RI dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Banten tersebut.



