LINIMASSA.ID, TANGSEL – Di tengah maraknya pembangunan lapangan padel di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ada sejumlah proyek pembangunan yang tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun tetap bebas lakukan pembangunan.
Berdasarkan Pasal 93 pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 3 tahun 2023 tentang Bangunan Gedung bahwa PBG harus dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi dengan pengajuan dokumen rencana teknis kepada Pemerintah Daerah untuk diperiksa dan disetujui.
Salah seorang warga, Prabowo Sulistiono mengeluhkan pembangunan lapangan padel di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang kini sudah membangun konstruksi.
Prabowo merupakan salah satu warga yang paling terdampak lantaran rumahnya berada di belakang proyek pembangunan lapanga padel di Jalan Raya Serpong KM 8, RT 04 RW 01 Kelurahan Pondok Jagung.
“Proyeknya sudah berjalan kurang lebih tiga bulan, tapi sampai sekarang kejelasan soal izin PBG-nya belum ada,” ujar Prabowo kepada wartawan, Selasa, 6 Januari 2026.
Prabowo bahkan mengungkapkan kekhawatiran mengenai tanggung jawab apabila di kemudian hari timbul dampak lingkungan atau gangguan bagi warga sekitar lantaran proyek tersebut tak miliki PBG.
“Kalau nanti terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab? Sampai sekarang kami tidak tahu ini milik siapa,” kata dia.
Prabowo menuturkan, dirinya telah mencoba menelusuri status perizinan proyek ke sejumlah pihak, mulai dari tingkat kelurahan, Kecamatan Serpong Utara, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dari hasil penelusuran tersebut, ia menyebut bahwa izin PBG pembangunan lapangan padel itu dinyatakan belum terbit.
“Di Satpol PP juga sudah tahu izinnya belum ada. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian alamat proyek yang tercantum dalam spanduk informasi di lokasi pembangunan. Menurutnya, alamat yang tertera tidak sesuai dengan wilayah setempat, sehingga menambah kebingungan warga.
Di lokasi proyek, terpasang spanduk bertuliskan Surat Keterangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang diterbitkan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Spanduk tersebut memuat keterangan administratif terkait rencana pembangunan sarana olahraga padel di Jalan Raya Serpong–Puspiptek, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara yang memang bukan alamat lokasi yang sedang dibangun.
Dalam keterangan itu, Satpol PP menegaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan izin pembangunan. Disebutkan pula bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan baru dapat dilakukan setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
Selain aspek legalitas, warga mengeluhkan aktivitas proyek yang disebut sempat berlangsung hingga larut malam. Prabowo menyebut, pekerjaan konstruksi pernah dilakukan hingga sekitar pukul 01.00 WIB dan memicu protes warga sekitar.
“Sudah ada warga yang komplain karena aktivitasnya sampai jam satu malam,” katanya.
Namun, menurut Prabowo, keluhan tersebut belum direspons secara memadai oleh aparat setempat. Kondisi itu memunculkan kecurigaan di kalangan warga terkait lemahnya pengawasan terhadap proyek tersebut.
“Warga jadi bertanya-tanya, kenapa izinnya belum ada tapi proyeknya tetap jalan,” ujarnya.
Warga berharap dapat bertemu langsung dengan pemilik atau pengelola proyek untuk meminta kejelasan serta pertanggungjawaban. Mereka juga mempertanyakan dokumen lingkungan, termasuk persetujuan lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), yang disebut belum pernah disosialisasikan secara terbuka kepada warga terdampak.
“Bangunannya sudah berdiri dan makin tinggi, tapi warga tidak pernah dilibatkan. Izin lingkungan belum jelas, PBG juga belum ada,” kata Prabowo.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada kontraktor dan mandor proyek terkait pembangunan lapangan padel yang diprotes warga itu. Tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan.



