CILEGON, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota Cilegon menetapkan kebijakan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN Cilegon serta pelaksanaan apel pagi di lingkungan Pemkot Cilegon.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Cilegon Nomor 2896 Tahun 2025 mengenai pengaturan jam kerja pegawai dan pelaksanaan apel pagi bagi ASN. Surat edaran ini ditetapkan di Kota Cilegon pada 31 Desember 2025.
Melalui aturan baru tersebut, jam masuk kerja ASN Cilegon diubah menjadi pukul 08.00 WIB. Ketentuan ini berbeda dari sebelumnya yang menetapkan jam kerja dimulai pukul 07.40 WIB.
Rincian jam kerja ASN diatur sebagai berikut. Pada hari Senin hingga Kamis, ASN mulai bekerja pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dilanjutkan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai 13.00 WIB, kemudian kembali bekerja hingga pukul 16.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN Cilegon dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan waktu istirahat lebih lama hingga pukul 13.30 WIB, dan aktivitas kerja berakhir pada pukul 17.00 WIB.
Apel Pagi ASN Cilegon
Selain perubahan jam kerja, Pemkot Cilegon juga menyesuaikan pelaksanaan apel pagi ASN Cilegon. Jika sebelumnya apel diwajibkan setiap hari kerja, kini apel hanya dilaksanakan setiap hari Senin.
Khusus pada Senin di awal bulan, apel dilaksanakan secara terpusat di halaman Kantor Wali Kota Cilegon.
Apel tersebut wajib diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, pejabat Administrator, pejabat Fungsional Ahli Madya, serta para Camat dan Lurah, dan dimulai pukul 08.00 WIB.
Sementara itu, pada Senin di minggu-minggu berikutnya, apel tetap dilaksanakan di masing-masing perangkat daerah dan diikuti oleh seluruh ASN di unit kerja masing-masing.
Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan serta efektivitas kinerja aparatur.
Pemkot Cilegon juga menegaskan bahwa pengaturan jam kerja ini tidak berlaku bagi perangkat daerah atau ASN Cilegon dengan tugas pelayanan publik 24 jam, yang pelaksanaannya tetap menyesuaikan ketentuan khusus di masing-masing instansi.



