SERANG, LINIMASSA.ID – Sepeda motor milik karyawan Nikomas, Ida Farida (28), warga Kampung Penggalang, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, raib dibawa kabur oleh seorang pria bernama Wijaya Prasetyo (32), warga Pulomerak, Kota Cilegon.
Aksi tersebut dilakukan pelaku dengan modus berpura-pura hendak membeli motor milik korban.
Pelaku pencurian kendaraan Karyawan Nikomas akhirnya berhasil diamankan warga pada Jumat sore, 26 Desember 2025, di Kampung Tinggulun, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Saat diamankan, situasi sempat memanas sebelum petugas Polsek Cikande tiba di lokasi dan mengamankan pelaku guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Minggu, 17 Agustus 2025. Saat itu, korban menawarkan sepeda motor Kawasaki KLX 150 melalui media sosial Facebook dengan harga Rp25 juta. Unggahan tersebut kemudian direspons oleh pelaku.
“Pelaku menghubungi korban dan sepakat melakukan transaksi secara cash on delivery di Perumahan Pondok Pengampelan Indah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Saat bertemu, pelaku meminta izin untuk mencoba motor tersebut,” ujar Tatang, Minggu (28/12/2025).
Kronologi Pencurian Motor Karyawan Nikomas
Namun, setelah korban yang merupakan karyawan Nikomas lengah, pelaku justru membawa kabur sepeda motor tanpa melakukan pembayaran.
Menyadari menjadi korban penipuan, Ida kemudian melaporkan kejadian tersebut dan terus berupaya mencari keberadaan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB. Saat pulang bekerja dari PT Nikomas Gemilang, korban melihat pelaku berada di depan Kantor Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin.
“Korban langsung berteriak meminta pertolongan warga karena mengenali pelaku,” kata Tatang.
Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengamankan pelaku. Petugas Opsnal Reskrim Polsek Cikande yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi.
“Anggota langsung menuju tempat kejadian untuk mengamankan terduga pelaku,” jelas Tatang.
Sementara itu, Ps Kasi Humas Polres Serang, Ipda Rizal Nusa Bakti, mengatakan bahwa pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cikande guna menjaga keselamatan yang bersangkutan serta menjalani pemeriksaan awal.
“Pelaku diamankan agar situasi tetap kondusif dan proses hukum dapat berjalan,” ujarnya.
Rizal menambahkan, selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Walantaka, Polresta Serang Kota, karena lokasi kejadian penipuan berada di wilayah hukum tersebut. “Penanganan lanjutan dilakukan oleh Polsek Walantaka sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.



