LINIMASSA.ID, TANGSEL – Polres Tangsel diterpa isu hoaks yang beredar di sejumlah platform media sosial. Dalam unggahan tersebut, kepolisian setempat dituding menggelapkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dalam penanganan perkara di wilayah Kedaung, Kota Tangsel.
Isu tersebut pertama kali beredar melalui unggahan video di platform TikTok dan YouTube yang diunggah oleh akun bernama @perisaikeberanaranindonesia. Dalam video itu, pengunggah menuding adanya penggelapan barang bukti sabu oleh aparat kepolisian.
Menanggapi tudingan tersebut, Ade Kurniawan, saksi penangkapan kasus narkotika yang ditunjuk oleh Polres Tangerang Selatan, dengan tegas membantah narasi yang beredar. Ia menyatakan bahwa informasi dalam video tersebut tidak sesuai fakta dan tergolong hoaks.
Ade menuturkan, dirinya merupakan saksi langsung dalam seluruh rangkaian proses penangkapan, penggeledahan, hingga penghitungan barang bukti narkotika di rumah terduga bandar yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.
“Saya menyaksikan langsung proses penghitungan barang bukti. Jumlahnya 30 bungkus, dengan perkiraan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Jadi tidak benar jika disebut ada 50 kilogram atau ada 20 kilogram yang digelapkan,” tegas Ade saat dihubungi Senin (22/12/25).
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti ditemukan di dalam koper yang masih terkunci. Koper tersebut kemudian dibuka secara paksa oleh penyidik dengan disaksikan langsung oleh dirinya sebagai warga setempat yang diminta mendampingi proses penggeledahan.
Menurut Ade, beredarnya video tersebut telah merugikan dirinya secara pribadi.
Pasalnya, kesaksian yang telah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) seolah dianggap tidak benar oleh publik.
“Dengan adanya video itu, kesaksian saya seakan-akan dianggap bohong. Padahal saya melihat dan menyaksikan langsung seluruh prosesnya,” ujarnya.
Merasa dirugikan, Ade Kurniawan melalui kuasa hukumnya melaporkan pembuat sekaligus pengunggah video berinisial MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum Ade, Isram, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Laporan kami mengacu pada Pasal 45 ayat (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” jelas Isram.
Isram menegaskan, kliennya dirugikan akibat penyebaran informasi yang tidak benar. Ia juga menyebut pihak pengunggah video tidak berada di lokasi kejadian dan tidak menyaksikan langsung proses penangkapan maupun penghitungan barang bukti narkotika.
“Oleh karena itu, kami berharap kepolisian menangani perkara ini secara objektif dan profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, ditangani oleh Siber,” singkatnya.



