SERANG, LINIMASSA.ID – DPRD Banten mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan pengawasan ketat terhadap batasan jam operasional truk tambang di wilayah Banten.
Dimana, jam operasional truk tambang sendiri telah dibatasi melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di wilayah Provinsi Banten.
Anggota DPRD Banten Musinin mengatakan, sejauh ini Kepgub tersebut belumlah efektif karena masih banyaknya truk tambang yang beroperasi di luar jam yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Padahal, pembatasan ini bertujuan mengurangi kemacetan, kerusakan jalan, serta risiko kecelakaan yang sering terjadi akibat kepadatan kendaraan berat.
“Saya lihat masih ada yang beroperasi di luar jam 22.00 sampai 05.00. Artinya aturan ini belum berjalan maksimal. Kalau dibiarkan, Kepgub ini hanya akan menjadi dokumen tanpa pelaksanaan,” ujar Anggota DPRD Banten Muhsinin, Senin 3 November 2025.
Menurutnya, Dishub Banten bersama APH harus tegas menindak pelanggaran tersebut. Tanpa langkah pengawasan yang konsisten, pembatasan operasional hanya akan menjadi formalitas yang tidak memberikan solusi bagi persoalan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
DPRD Bante Minta Perkuat Kordinasi
Anggota DPRD Banten Muhsinin menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi lintas sektor agar aturan tersebut dapat ditegakkan.
Ia juga meminta adanya evaluasi berkala terkait penerapan di lapangan, termasuk peninjauan titik rawan pelanggaran dan peningkatan patroli.
“Dishub dan aparat penegak hukum jangan ragu menindak. Kalau masih dibiarkan, kerusakan jalan dan keselamatan masyarakat yang akan terabaikan,” tegasnya.
DPRD Banten menekankan bahwa aturan yang sudah diterbitkan harus dijalankan dengan konsisten, agar tujuan pembatasan kegiatan kendaraan tambang benar-benar memberikan manfaat bagi keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat pengguna jalan.



