linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Wakil Wali Kota Tangsel ‘Haramkan’ Pajak dari Reklame Ilegal
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Wakil Wali Kota Tangsel ‘Haramkan’ Pajak dari Reklame Ilegal
News

Wakil Wali Kota Tangsel ‘Haramkan’ Pajak dari Reklame Ilegal

Wivyh
21 Oktober 2025
Share
waktu baca 2 menit
Reklame Ilegal
Deretan reklame ilegal di Jalan Ciater Barat, Serpong, Kota Tangsel.
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan tegas melarang untuk memungut pajak reklame pada reklame tak berizin atau ilegal.

Hal itu buntut dari adanya musibah reklame raksasa yang menimpa rumah warga dan memakan korban di Kelurahan Sawah Baru, Ciputat pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Dari musibah itu, terungkap dua reklame raksasa yang memakan korban di Kampung Serua Poncol itu ternyata tak memiliki izin alias ilegal. Padahal sudah berdiri selama bertahun-tahun.

Peristiwa itu kemudian membuka tabir bahwa masih menjamurnya reklame ilegal di Kota Tangsel yang mengusung konsep Smart City ini.

Pilar menegaskan, dirinya melarang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel untuk memungut pajak reklame dari setiap reklame yang ilegal.

“Di aturan itu pajak reklame itu tetep ditarik karena sudah tayang. Walaupun itu secara aturan boleh, tapi saya minta Bapenda tidak lagi menerima di titik-titik yang tidak diberikan izin atupun ilegal,” tegas Pilar.

Pilar klaim, Satpol-PP Kota Tangsel telah melakukan penertiban terutama pada reklame ilegal yang tak memiliki konstruksi tihang dan tak sesuai dengan peruntukan ruang. 

“Satpol-PP sudah bergerak menertibkan reklame-reklame kecil tanpa sewa. Ini kita terus jalani. Dari DPMPTSP dan Bapenda juga bersurat ke pemilik reklame liar. Mereka harus mengikuti Tata Ruang dan Rencana Wilayah dan harus mengikuti proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan,” papar Pilar. 

Meski begitu, hingga saat ini reklame dan reklame ilegal masih menjamur di Kota Tangsel. Lalu bagaimana Pemkot Tangsel akan memberantas menjamurnya reklame ilegal? 

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan