LINIMASSA.ID, TANGSEL – Reklame ilegal di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dibabat habis. Penertiban ini buntut adanya dua reklame raksasa yang roboh dan menimpa ibu dan anak di Sawah Baru, Ciputat.
Diketahui, musibah itu terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025. Dua reklame raksasa milik PT Buana Advertising dan PT Grafika roboh. Akibatnya total 14 rumah dan kontrakan hancur serta ibu dan anak jadi korban luka.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Maulana Prayoga menegaskan, dua reklame itu tak memiliki izin.
“Dua reklame tersebut tidak berizin,” tegasnya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Yoga menuturkan, peristiwa itu menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha advertising lainnya untuk melakukan pengecekan ulang kekuatan infrastruktur kerangka reklame dan perizinannya.
“Untuk memitigasi resiko supaya kejadian robohnya billboard kemarin itu tidak terulang, kami meminta pelaku usaha billboard yang terdata di kami melakukan pengecekan kembali kekuatan konstruksinya,” kata Yoga.
“Kami mengajak para pelaku usaha di dunia billboard melengkapi administrasi perizinannya. Karena dengan kelengkapan syarat administrasi perizinannya maka sudah ada kepastian terpenuhinya persyaratan teknis dan administrasi, serta adanya covering asuransi sebagainya,” sambung Yoga.
Yoga mengaku, pihaknya juga telah mendorong untuk adanya penertiban pada reklame ilegal yang ada di Kota Tangsel. Pihaknya bahkan telah mengirimkan data reklame yang berizin sehingga memudahkan tim teknis menandai reklame tak berizin.
“Kita sharing datang ke temen-temen penertiban sebagai pegangan mereka untuk melakukan langkah-langkah penertiban untuk bidang-bidang yang tidak ada di data kami,” ungkapnya.
Dia berharap, penertiban itu menjadi salah satu upaya untuk mencegah terjadinya musibah serupa hingga memakan korban luka.
“Harapannya itu menjadi satu langkah untuk menghindari permasalahan akibat kelemahan teknis di lapangan dan juga akhirnya ada bentuk ekosistem ekonomi di dunia advertising, fairness-nya begitu,” harapnya.
Terpisah, Kepala Bidan Penegakkan Hukum dan Peraturan Daerah Satpol-PP Kota Tangsel Muksin mengaku, pihaknya akan segera menebang reklame raksasa tak berizin.
“Hari ini beberapa kita panggil dan segera akan dilakukan penertiban,” ungkap Muksin saat dikonfirmasi.