PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Mie Gacoan Pandeglang bakal ditutup sementara oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pandeglang.
Penutupan sementara gerai dengan tagline Mie Terpedas Nomor 1 di Indonesia ini karena diduga belum melengkapi kelengkapan perizinan.
Dinas Satpol PP sebelumnya sudah melayangkan surat teguran ke 2 kepada Mie Gacoan Pandeglang yang berlokasi di Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.
Surat tersebut diserahkan pada Kamis 11 September 2025, oleh Kepala Bidang PPUD Satpol PP Pandeglang Berlyn Henny didampingi sejumlah personel.
Kata Berlyn, surat teguran kedua ini diberikan karena Mie Gacoan Pandeglang tidak mengindahkan atau mengabaikan surat teguran pertama terkait izin operasional.
“Tindakan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap Peraturan Daerah yang berkaitan retribusi dan perizinan. Kepatuhan ini sangat penting karena berkontribusi langsung pada pembangunan daerah,” katanya.
Selain itu juga untuk mengoptimalkan PAD Kabupaten Pandeglang. Oleh karena itu, Berlyan berharap seluruh pelaku usaha dapat segera melengkapi perizinan dan menunaikan kewajiban agar operasional mereka berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah .
“Mari bersama-sama wujudkan ketertiban dan kepatuhan demi terciptanya Pandeglang yang tertib dan maju,” katanya.
Mie Gacoan Pandeglang Ditutup Sementara

Terkait kasus mie Gacoan Pandeglang, Asda II Setda Pandeglang Nuriah turut angkat bicara, ia menilai, Pandeglang sangat terbuka dengan investor yang berinvestasi di Pandeglang.
Namun, ia juga menekankan, agar investor jangan melupakan perihal pengurusan perizinan, serta harus memiliki kontribusi dalam penyerapan tenaga kerja lokal yakni warga sekitar.
“Jadi sebaiknya jangan beroperasi dulu atau ditutup dulu sementara, sampai perizinannya selesai,” kata Nuriah, Selasa 16 September 2025.
Menurutnya, penyerapan tenaga kerja sangatlah penting agar dapat mengurangi angka pengangguran. Serta ekonomi di Pandeglang juga berkembang.
Surat teguran atau Surat Peringatan ke-2 sudah dilayangkan oleh Satpol PP pada pekan lalu. Kaitan izin itu, ada izin bangunan, kemudian izin operasional, itu nanti mendirikan bangunan ada perizinan dengan PUPR yaitu izin PBG.
“Kemudian dengan lingkungannya seperti apa. Nah kalau ini (Mie Gacoan), izin operasionalnya, belum ada hasil konfirmasi Dinas Perizinan,” katanya.
Dijelaskan Nuriah, pengurusan perizinan sekarang sudah jauh lebih mudah, yakni melalui aplikasi OSS dan mengisi data sesuai persyaratan di aplikasi ini.
Ada jenis usaha menengaj, usaha besar, atau usaha kecil, semua sudah tercantum di aplikasi tersebut dan tinggal melengkapi data persyaratan ketika masuk ke aplikasi tersebut.
“Di situ juga sudah tercantum kekurangan persyaratan atau administrasi Mie Gacoan Pandeglang itu harus segera dipenuhi. Jangan dulu beroperasi ketika surat teguran ke-3 tidak diindahkan atau diabaikan,” katanya.



