linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Situ Cangkring Periuk Tangerang Tercemar, Aktivis Lingkungan Bereaksi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Situ Cangkring Periuk Tangerang Tercemar, Aktivis Lingkungan Bereaksi
News

Situ Cangkring Periuk Tangerang Tercemar, Aktivis Lingkungan Bereaksi

Andra 2 September 2025
Share
waktu baca 3 menit
Situ Cangkring Periuk Tangerang tercemar
Situ Cangkring Periuk Tangerang tercemar, Selasa 2 September 2025
SHARE

TANGERANG, LINIMASSA.ID – Situ Cangkring Periuk Tangerang tercemar, situ yang berlokasi di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang ini diketahui sudah tercemar sejak 2018.

Namun pada 12 Agustus 2025 pencemaran semakin parah, air berubah warna, bau menyengat, dan matinya ekosistem ikan menjadi bukti nyata adanya pencemaran serius yang mengancam kesehatan dan kehidupan warga.

Situ Cangkring Periuk Tangerang tercemar Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) mengecam keras hal ini dan mendesak Transparansi Pemerintah Atas Pencemaran.

Ketua Aliansi peduli lingkungan, Azhar Basyir, menegaskan bahwa kasus ini adalah pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 65 ayat (1), disebutkan, Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Selain itu, Situ Cangkring Periuk Tangerang tercemar juga berlawanan dengan Pasal 67 mewajibkan setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran. Perusahaan yang tidak mengelola limbahnya jelas mengingkari kewajiban ini.

Aliansi peduli lingkungan juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai Pasal 22 ayat (1).

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan banyak perusahaan hanya menjadikan AMDAL sebagai formalitas tanpa implementasi nyata.

“Oleh karena itu, kami menuntut Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang untuk segera mempublikasikan hasil investigasi dan uji laboratorium terkait pencemaran Situ Cangkring.

Situ Cangkring Periuk Tangerang tercemar, Ini Tuntutan Aliansi Peduli Lingkungan

Situ Cangkring Periuk Tangerang tercemar
Situ Cangkring Periuk Tangerang tercemar, sejumlah pegawai DLH Kota Tangerang tinjau lokasi

Situ Cangkring Periuk Tangerang tercemar menimbulkan tuntutan dari aliansi peduli lingkungan berupa transparansi, yang merupakan hak masyarakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 65 ayat (2):

“Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” tegas Azhar Basyir.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Aliansi Peduli Lingkungan Menuntut:

1.Publikasi terbuka hasil investigasi dan uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
2.Audit lingkungan dan evaluasi AMDAL terhadap perusahaan di sekitar kelurahan Periuk Jaya.
3.Penegakan hukum tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan pencemar.
4.Pemulihan ekosistem Situ Cangkring bersama warga secara transparan dan berkelanjutan.

“Jika pemerintah dan dinas terkait tetap bungkam, berarti mereka berpihak pada pencemar yeng membuat Situ Cangkring Periuk Tangerang tercemar, bukan rakyat. Situ Cangkring bukan milik industri, tapi sumber kehidupan warga. Kami siap melakukan aksi massa bila tuntutan ini diabaikan,” tambah fauzi.

Kasus Situ Cangkring Periuk Tangerang tercemar harus menjadi alarm bagi pemerintah Kota Tangerang. Tanpa ketegasan, pencemaran akan terus berulang dan masyarakat akan selalu menjadi korban.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?