SERANG, LINIMASSA.ID – Resah dengan maraknya tambang ilegal di Banten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten membentuk Satgas Tambang Ilegal.
Satuan Tugas atau Stagas ini nantinya akan menindak setiap kegiatan pertambangan ilegal atau tak berizin di seluruh wilayah di Provinsi Banten.
Pembentukan Satgas Tambang Ilegal di Banten ini dinilai perlu segera dilakukan, mengingat kondisi saat ini marak ditemukan aktivitas pertambangan tak berizin di sejumlah wilayah di Banten, salah satunya di Kabupaten Lebak.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banten, Mohamad Nur Kholis membenarkan jika aktivitas pertambangan di Provinsi Banten sangat mengkhawatirkan.
Langkah pertama yang harus dilakukan terkait tambang ilegal di Banten ini, kata Nur Kholis, dinas terkait harus segera menugaskan PPNS turun ke lapangan.
“Tinjau langsung dan mengevaluasi tambang ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut,” katanya, Rabu 20 Agustus 2025.
Selain itu, lanjut Nur Kholis, pihaknya juga akan memanggil 68 perusahaan tambang di Kabupaten Lebak, guna meninjau aktivitas dan izin pertambangannya.
“Jika dalam prosesnya ditemukan kegiatan yang menyimpang, kita akan tindak dan evaluasi,” tegasnya.
Soal Satgas, kata Kholis, akan melibatkan banyak pihak mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya. Satgas tersebut, dibentuk dalam rangka percepatan menanggulangi aktivitas tambang ilegal yang juga merupakan atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Jadi melibatkan semua unsur, sehingga nanti cepat Penanganannya. Tidak ada lagi istilah saling lempar tanggung jawab, jadi tanggung jawab lnya di satgas pertambangan ini,” tuturnya.
Tambang Ilegal di Banten, Ketua DPRD Lebak: Kita Sudah Resah

Terkait tambang ilegal di Banten, termasuk di Lebak, Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari mengaku sudah resah, pihaknya sudah mengadukan maraknya aktivitas tambang ilegal yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
Juwita mengungkapkan, di Kabupaten Lebak banyak aktivitas pertambangan pasir dan galian tanah ilegal yang lokasinya dekat dengan kawasan pemerintahan Kabupaten Lebak, yakni di Kecamatan Rangkasbitung dan Cimarga.
Dampaknya, infrastruktur jalan menjadi rusak akibat lalu lalang truk-truk besar yang mengangkut tanah dan pasir, bahkan, terjadi beberapa kali insiden pengendara jatuh akibat jalan licin hingga kehilangan nyawa.
“Kita sudah resah, truk-truk pengangkut material kerap parkir sembarangan di jalan, menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan, apalagi saat hujan atau musim panas yang memicu debu,” ungkap Juwita dalam audensi dengan Komisi IV DPRD Banten, Rabu 20 Agustus 2025.
Berdasarkan data yang dirinya peroleh, terdapat 68 perusahaan yang telah mengantongi izin pertambangan. Tentu, jumlah itu belum semuanya. Mengingat, Kabupaten Lebak memiliki luas sepertiga Provinsi Banten, sehingga bukan tidak mungkin masih terdapat puluhan tambang ilegal di Banten, bahkan ratusan aktivitas pertambangan yang belum memperoleh izin alias ilegal. “Kita tidak bisa monitor langsung, karena izin tambang itu kewenangannya ada di Provinsi,” ucapnya.
Maka dari itu, pihaknya mendorong agar klausul perizinan tambang diatur lebih tegas. Seperti Kabupaten Tangerang telah lebih dulu menerapkan Perda pembatasan jam operasional kendaraan tambang.
“Harus ada kewajiban perusahaan tambang menyediakan area parkir khusus. Jangan sampai kendaraan angkutan menumpuk di jalan karena menunggu jam operasional,” tuturnya.