LINIMASSA.ID – Perkembangan terbaru kasus hukum dan hasil tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana menunjukkan ketidakcocokan antara sang anak dengan DNA Ridwan Kamil.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menegaskan bahwa dalam dokumen kelahiran anak berinisial CA, tercantum nama Doris Setiawan sebagai ayah biologis.
Fakta baru hasil tes DNA Ridwan Kamil ini akhirnya menjadi pertimbangan untuk jalannya sidang di Pengadilan Negeri Bandung dan menjadi titik krusial dalam gugatan perdata yang diajukan Lisa.
Sejak awal, Lisa percaya diri mengatakan bahwa anak yang dilahirkannya adalah buah hubungannya dengan Ridwan Kamil. Ia menuntut pengakuan sekaligus kompensasi dari mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Namun, hasil tes DNA Ridwan Kamil dengan adanya dokumen yang menyebut ayah lain, dasar gugatan yang selama ini dibangun mulai dipertanyakan. Kuasa hukum Ridwan Kamil pun menilai hal ini sebagai bukti kuat untuk mengajukan pembatalan gugatan.
Tes DNA telah dilakukan sejak 7 Agustus 2025 di Bareskrim Polri dengan pengawasan ketat. Prosesnya melibatkan pengambilan sampel darah dan air liur dari pihak Ridwan Kamil, Lisa, dan anaknya yang dilakukan di ruangan terpisah sesuai standar prosedur.
Hasil tes DNA Ridwan Kamil Negatif

Setelah melalui tahapan laboratorium, hasil tes DNA Ridwan Kamil pemeriksaan akhirnya diumumkan sekitar sepuluh hari kemudian, menegaskan kejelasan mengenai status biologis anak tersebut.
Menanggapi hasil tes DNA Ridwan Kamil ini, pihak kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan kliennya siap menerima apapun putusan yang keluar, baik menguntungkan maupun merugikan. Sikap kooperatif ini dianggap penting untuk menjaga proses hukum tetap berjalan transparan.
Namun, di sisi lain, polemik yang melibatkan nama besar tokoh publik terus menjadi sorotan media dan masyarakat.
Kini, dengan munculnya nama Doris Setiawan sebagai figur yang disebut dalam dokumen resmi, posisi Ridwan Kamil berpotensi semakin menguat dalam persidangan.
Apabila pengadilan menilai bukti tersebut sah, maha gugatan Lisa bisa kehilangan dasar hukum yang kokoh. Kondisi ini menandai perubahan besar dalam arah perkara yang sebelumnya penuh teka-teki.
Setelah hasil tes DNA Ridwan Kamil keluar, fata bau terkit kemunculan nama Doris Setiawan membuka babak baru dalam jalannya perkara.
Jika terbukti sah secara hukum, maka gugatan Lisa terhadap Ridwan Kamil dapat digugurkan karena tidak lagi relevan dengan bukti yang ada. Hal ini sekaligus mempertegas pentingnya dokumen autentik dalam kasus sensitif menyangkut status anak.
Publik kini menanti langkah majelis hakim untuk menindaklanjuti fakta terbaru ini, dengan penilaian terhadap hasil tes DNA Ridwan Kamil dan dokumen resmi lain agar putusan yang ambil benar-benar adil dan transparan. Sidang mendatang diperkirakan menjadi penentu apakah kasus ini akan berlanjut atau berakhir lebih cepat dari perkiraan.



