PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Kepala UPT TPA Bangkonol Ida Jahidatul Falah dipecat Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani saat sidak ke TPA Bangkonol, Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Bupati Pandeglang Dewi mengaku kesal dan marah lantaran melihat pengelolaan sampah di TPA Bangkonol yang tidak ada perumahan, buruk dan tak tertata.
Karena itu, Kepala UPT TPA Bangkonol dipecat lantaran dinilai tidak becus melakukan pengelolaan sampah sesuai standar operasional yang berlaku.
Padahal sebelumnya, Bupati Dewi sudah melakukan sidak ke TPA Bangkonol pada 8 Mei 2025 dan memberikan arahan untuk menata TPA Bangkonol.
Namun setelah dicek untuk kedua kalinya pada Selasa 12 Agustus 2025, kepala UPT TPA Bangkonol dipecat di tempat karena kondisi TPA tak ada perubahan dan masih tak tertata dengan baik.
Sidak tersebut dilakukan oleh Bupati Pandeglang Dewi dalam rangka memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam pengelolaan sampah di TPA Bangkonol.
Dewi menjelaskan, pengelolaan sampah di TPA Bangkonol sesuai peraturan, yakni tidak melakukan Open Dumping atau metode pembuangan sampah terbuka tanpa penanganan khusus.
Tapi menggunakan metode Kontrol Landfil, yaitu dengan memadatkan dan meratakan sampah di TPA menggunakan alat berat dan menutupnya dengan lapisan tanah.
Kepala UPT Bangkonol Dipecat, Ini Kata Bupati

Setelah Kepala UPT Bangkonol dipecat, Bupati memastikan TPA ini sesuai dengan regulasi dan aturan-aturan berlaku untuk keperluannya. Syarat-syarat dan lain sebagainya sehingga tidak mencemari lingkungan di sekitar TPA.
Jadi, TPA Bangkonol ini, adalah TPA dengan kolaborasi antar OPD. Jadi antar OPD atau dinas harus keroyokan secara bersama-sama karena TPA ini juga bisa menghasilkan PAD untuk Kabupaten Pandeglang.
Serta mematikan terkait bagaimana mengelola sampah di sini agar tidak terkesan kumuh, agar rapi dan TPA ini walaupun Tempat Pembuangan Akhir tapi harus tertata dan juga bersih.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani akhirnya menyadari alasan masyarakat demo terkait sampah.
“Wajar aja masyarakat demo. Gimana gawenya enggak pada benar,” katanya saat Sidak di TPA Bangkonol, Selasa, 12 Agustus 2025.
Bupati Dewi menegaskan, sampah di TPA Bangkonol dibiarkan berantakan oleh Kepala UPT TPA Bangkonol dipecat.
“Ya wajar sampahnya bau, tidak dikelola dengan benar. Bupati saja yang di demo, bupati yang disalahkan, padahal anggaran di kasih, bangunan Aya, pagawena aya, saya kecewa sekali,” katanya.
Bupati Dewi kecewa dan berujung pada Kepala UPT TPA Bangkonol dipecat, masyarakat harus diperhatikan karena ini lingkungan yang tercemar namanya.
“Ini kalau di lihat oleh Kementerian Lingkungan Hidup bisa ditutup tempat TPA ini karena merusak lingkungan,” katanya.



