SERANG, LINIMASSA.ID – Mutasi kendaraan luar Banten gratis dimulai hari ini, Jumat 11 Juli 2025. Hal ini merupakan kebijakan Gubernur Banten Andra Soni dan berlaku sampai 31 Oktober 2025.
Selain menggratiskan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Banten juga kini memberikan kebijakan yang membahagiakan dengan membebaskan biaya mutasi kendaraan dari luar Banten.
Kebijakan pembebasan biaya mutasi kendaraan luar Banten gratis ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 tentang pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan Bermotor Mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.
Plt Kepala Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari mengatakan, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor luar Banten dapat melakukan cabut berkas di daerah asal, kemudian memutasi kendaraannya ke Banten tanpa perlu membayar pokok pajak kendaraan tersebut.
“Mulai berlaku hari ini kebijakan pembebasan mutasi kendaraan luar Banten gratis sampai 31 Oktober 2025,” kata Rita, Jumat 11 Juli 2025.
Dijelaskan Rita, seharusnya kendaraan membayar pajak untuk satu tahun ke depan di daerah baru. Namun, dengan kebijakan ini, Gubernur dan Pemprov Banten memberikan relaksasi berupa pembebasan 100 persen pokok pajak kendaraan bagi kendaraan mutasi masuk.
“Biasa pemilik kendaraan yang mau mutasi bayar pajaknya di daerah asal dan daerah tujuan. Tapi dengan kebijakan ini, cukup bayar pajak tahun berikutnya di Banten, jadi lebih mudah,” jelasnya.
Alasan Pembebasan Biasa Mutasi Kendaraan Luar Banten Gratis

Kebijakan mutasi kendaraan luar Bnaten gratis dilakukan karena hingga saat ini masih banyak kendaraan luar Banten yang beroperasi di wilayah Banten, termasuk kendaraan besar milik perusahaan yang membuka usahanya di Banten.
“Banyak kendaraan besar di Banten pelatnya luar daerah,” katanya.
Rita berharap agar pemilik kendaraan dapat segera memutasi kendaraannya ke Provinsi Banten. Ia menegaskan, tujuan kebijakan ini bukan hanya membantu masyarakat tetapi juga meningkatkan PAD Banten di masa depan.
Dengan semakin banyaknya kendaraan yang terdaftar di Banten, maka pada tahun berikutnya akan ada pemasukan yang signifikan untuk membiayai program-program pembangunan dan pelayanan publik.
“Makanya Pak Gubernur mengajak masyarakat yang kendaraannya belum berpelat Banten untuk segera membaliknamakan kendaraannya ke Banten,” tuturnya.
Rita menyampaikan, meskipun Pemprov Banten akan kehilangan pendapatan dari pokok pajak kendaraan bermotor yang dibebaskan pada tahun ini, namun tahun depan dan seterusnya akan ada potensi pemasukan baru dari kendaraan-kendaraan tersebut.
“Pendapatan dari sektor ini nantinya akan digunakan untuk membiayai program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat lainnya,” jelasnya.
Rita juga sudah menginstruksikan kepada seluruh Kepala UPTD Samsat se-Banten untuk turun langsung menyosialisasikan kebijakan mutasi kendaraan luar Banten gratis ini, agar pemilik kendaraan luar daerah segera melakukan mutasi ke Banten.



