SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak tiga pabrik peleburan baja di Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten disidak kementerian Lingkungan Hidup RI, Selasa 24 Juni 2025.
Inspeksi mendadak atau sidak ini di tiga pabrik di Kawasan Modern Cikande dan dipimpin langsung oleh Wakil Menteri atau Wamen LH Diaz Hendropriyono.
Kedatangan Wamen Diaz Hendro ke pabrik peleburan baja di Cikande juga didampingi oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH Rizal Irawan beserta rombongan.
Proses sidak dilakukan oleh Wamen Hendro ke perusahaan yang diduga melakukan pencemaran udara, yakni PT Citra Baru Steel, PT Crown Steel, dan PT Sinta Baja Jaya Mandiri.
Ketiga perusahaan atau pabrik peleburan baja di Cikande tersebut diduga kuat melakukan pencemaran udara dalam kegiatan produksi mereka, sehingga menjadi perhatian khusus bagi tim penindakan Kementerian Lingkungan Hidup.
Wamen Diaz mengatakan, sidak ini dilakukan merupakan upaya pemantauan atas temuan Kementerian LH yang sebelumnya terjadi di wilayah industri di kawasan Modern Cikande.
Pabrik Peleburan Baja di Cikande Membandel
Wamen Diaz mengungkapkan, ketiga pabrik peleburan baja di Cikande ini membandel atau tidak mengindahkan teguran yang sudah dilakukan Kementerian LH.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi lapangan, dan mendapatkan temuan di tahun 2023 lalu. Kementerian LH datang untuk kedua kalinya untuk pengecekan, apakah yang bersangkutan (PT Crown Steel,-red) sudah mematuhi dan menaati apa yang disampaikan pada saat kemarin di teguran pertama.
“Tapi ternyata, setelah kami lakukan pengecekan, pabrik peleburan baja di Cikande ini masih membandel,” kata Wamen kepada waratawan.
Berdasarkan pantauan di lapangan perusahaan tersebut belum mengindahkan teguran dari KLH. Dalam sidak ini KLH menemukan jika peleburan baja yang dilakukan perusahaan bersangkutan masih menimbulkan pencemaran udara.
“Ternyata ini ada temuan berulang. Pihak pabrik peleburan baja di Cikande mengaku sudah ada perbaikan, tapi kami cek ternyata hasilnya tidak signifikan. Masih terjadi pencemaran udara yang melampaui batas ambien udara,” ungkapnya.