linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: PSK di Kota Serang Anak di Bawah Umur
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > PSK di Kota Serang Anak di Bawah Umur
News

PSK di Kota Serang Anak di Bawah Umur

Andra 18 Juni 2025
Share
waktu baca 3 menit
PSK di Kota Serang
PSK di Kota Serang ternyata anak di bawah umur
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Kasus sidang perkara Tindak Pidana Penjualan Orang atau TPPO melalui PSK di Kota Serang, ternyata PSK nya merupakan anak di bawah umur.

Yakni SM alias Memei dan AA yang dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Serang, digelar secara tertutup lantaran keduanya masih di bawah umur.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Serang di kasus PSK di Kota Serang, Muhammad Suryana bersama dengan Akmal Robi dan Rudi mempekerjakan seorang perempuan berinisial SM Alias Memei dan AA untuk bekerja melayani jasa seksual.

Keduanya diharuskan melayani pelanggan yang melakukan transaksi melalui aplikasi Michat. Selama bekerja dengan Suryana, kedua wanita itu ditampung di Hotel Horison TC-UPI Serang, Jalan Ki Masjong, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang Kota Serang.

Pada 4 Januari 2025, Suryana bersama temannya Akmal dan Rudi membuat akun MiChat PSK di Kota Serang atas nama SM dan AA menggunakan hanphonenya. Akun tersebut digunakan untuk mempromosikan dan mencarikan pelanggan yang akan menggunakan layanan jasa seksual.

PSK di Kota Serang Melalui Michat

Setelah akun PSK di Kota Serang dibuat, pada 8 Januari 2025 sekira jam 13.00 wib, Suryana bersama dengan Akmal dan Rudi mendapatkan pelanggan untuk SM. Setelah dilakukan negosiasi, disepakati harga Rp300 ribu untuk sekali layanan.

Selain SM, Suryana bersama dengan Akmal dan Rudi juga mendapatkan pelanggan PSK di Kota Serang untuk AA dengan tarif Rp300 ribu. Semua layanan seks dilakukan di Hotel Horison.

Diketahui, Suryana, Akmal dan Rudi memberikan gaji sebesar Rp10 juta kepada SM, setelah melayani 60 pelanggan. Sedangkan untuk AA, mendapatkan upah Rp6 juta per 10 hari kerja dan memberikan uang makan perhari sebesar Rp50 ribu

Perbuatan Suryana terkait PSK di Kota Serang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Kasus PSK di Kota Serang ini diketahui dilakukan di salah satu hotel besar dan ternama yang ada di pusat Kota Serang, selain itu, masih banyak hotel-hotel lainnya yang diduga menjadi sarang prostitusi online.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

PSK di Kota Serang
PSK di Kota Serang, Sehari Layani 5 Pelanggan
News
SPMB SMA di Banten
2 Hari, Pendaftar SPMB SMA di Banten Capai 50 Ribu
Pendidikan
Banten Internasional Stadium
Fasilitas Banten Internasional Stadium Dilengkapi, Pemprov Anggarkan Rp14,5 Miliar
Gaya Hidup
Bank Sampah Digital
Bank Sampah Digital Inisiasi Program Sekolah Sadar Sampah
News
Lulusan SMP di Banten
54 Ribu Lulusan SMP di Banten Terancam Putus Sekolah
Pendidikan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?