SERANG, LINIMASSA.ID – Pria Serang injak Al-Quran dan menghina Nabi Muhammad SAW ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Serang.
Ialah Arif Budiman, warga Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, yang melakukan aksi yang melukai umat muslim.
Berdasarkan keterangan Pengadilan Negeri Serang dari lama resminya dengan nomor perkara 381/Pid.Sus/PN SRG, kasus pria Serang injak Al-quran ini disidangkan oleh Kejari Serang Desi Marjanti.
Di dalam dakwaan tersebut, Arif Budiman dijerat Undang-undang ITE yang bermula pada 21 Maret 2025 pukul 09.30 WIB, Arif menginjak al-quran dan merekamnya dengan ponsel pribadi.
Kasus pria Serang injak Al-quran itu dilakukan lantaran depresi dengan keadaan hidupnya sebagai pengangguran, sedangkan kakak-kakaknya memiliki pekerjaan.
“Bukan cuma injak, tapi juga meludahi al-quran,” kata JPU, dikutip pada Selasa 10 Juni 2025.
Parahnya, video berdurasi sekitar 15 detik selanjutnya diposting ke Instagram pribadinya dengan akun arif5.02. Video tersebut menimbulkan kegaduhan netizen.
Pria Serang Injak Al-Quran

Panik dan mendapat serangan netizen, video pria Serang Injak Al-Quran berdurasi sekitar 15 detik itu dihapus postingannya oleh Arif. Namun netizen terus menyerangnya melalui Direct Message (DM), dengan kata-kata yang tidak enak.
Pada 23 Maret 2025 sekitar jam 09.00 WIB, karena kesal masih banyak orang yang berkomentar jelek tetangnya. Arif Budiman kembali memposting video menginjak dan meludahi Al-Qur’an tersebut.
Selain video pria Serang Injak Al-Quran, Arif Budiman juga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui caption dalam video tersebut. “Lantaran tidak tahan dengan serangan netizen, terdakwa memprivate Instagramnya,” kata JPU.
Mengetahui adanya penghinaan terhadap Al-Qur’an dan Nabi Muhammad, pada malam harinya Arif Budiman diamankan ke Kantor Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor : R/65/III/2025/Bagpsi tanggal 30 Maret 2025, Arif Budiman memiliki gejala gangguan stres dan depresi. Namun Arif Budiman masih memiliki kesadaran dan kontrol terhadap perilakunya.
Atas perbuatan pria Serang Injak Al-Quran, JPU mendakwanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



