linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pria Serang Injak Al-Quran dan Hina Nabi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pria Serang Injak Al-Quran dan Hina Nabi
News

Pria Serang Injak Al-Quran dan Hina Nabi

Andra 10 Juni 2025
Share
waktu baca 3 menit
Pria Serang Injak Al-Quran
Pria Serang Injak Al-Quran ditetapkan tersangka, Selasa 10 Juni 2025
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Pria Serang injak Al-Quran dan menghina Nabi Muhammad SAW ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Serang.

Ialah Arif Budiman, warga Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, yang melakukan aksi yang melukai umat muslim.

Berdasarkan keterangan Pengadilan Negeri Serang dari lama resminya dengan nomor perkara 381/Pid.Sus/PN SRG, kasus pria Serang injak Al-quran ini disidangkan oleh Kejari Serang Desi Marjanti.

Di dalam dakwaan tersebut, Arif Budiman dijerat Undang-undang ITE yang bermula pada 21 Maret 2025 pukul 09.30 WIB, Arif menginjak al-quran dan merekamnya dengan ponsel pribadi.

Kasus pria Serang injak Al-quran itu dilakukan lantaran depresi dengan keadaan hidupnya sebagai pengangguran, sedangkan kakak-kakaknya memiliki pekerjaan.

“Bukan cuma injak, tapi juga meludahi al-quran,” kata JPU, dikutip pada Selasa 10 Juni 2025.

Parahnya, video berdurasi sekitar 15 detik selanjutnya diposting ke Instagram pribadinya dengan akun arif5.02. Video tersebut menimbulkan kegaduhan netizen.

Pria Serang Injak Al-Quran

Pria Serang Injak Al-Quran
Pria Serang Injak Al-Quran disidang di Pengadilan Negeri Serang

Panik dan mendapat serangan netizen, video pria Serang Injak Al-Quran berdurasi sekitar 15 detik itu dihapus postingannya oleh Arif. Namun netizen terus menyerangnya melalui Direct Message (DM), dengan kata-kata yang tidak enak.

Pada 23 Maret 2025 sekitar jam 09.00 WIB, karena kesal masih banyak orang yang berkomentar jelek tetangnya. Arif Budiman kembali memposting video menginjak dan meludahi Al-Qur’an tersebut.

Selain video pria Serang Injak Al-Quran, Arif Budiman juga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui caption dalam video tersebut. “Lantaran tidak tahan dengan serangan netizen, terdakwa memprivate Instagramnya,” kata JPU.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Mengetahui adanya penghinaan terhadap Al-Qur’an dan Nabi Muhammad, pada malam harinya Arif Budiman diamankan ke Kantor Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor : R/65/III/2025/Bagpsi tanggal 30 Maret 2025, Arif Budiman memiliki gejala gangguan stres dan depresi. Namun Arif Budiman masih memiliki kesadaran dan kontrol terhadap perilakunya.

Atas perbuatan pria Serang Injak Al-Quran, JPU mendakwanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?