linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 3 Mata Elang Ditangkap Polda Banten
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 3 Mata Elang Ditangkap Polda Banten
News

3 Mata Elang Ditangkap Polda Banten

Andra 6 Mei 2025
Share
waktu baca 2 menit
3 mata elang
3 mata elang di Kabupaten Tangerang ditangkap Polda Banten
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 3 mata elang di Kampung Muncung, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat 2 Mei 2025, usai ketiga pelaku menarik paksa kendaraan salah seorang warga di Jalan Raya Kronjo.

Ke 3 mata elang atau debt colecktor ini berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37), ketiga pelaku ditangkap anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.

Pelaku langsung dibekuk tanpa perlawanan oleh aparat kepolisian dan langsung dimasukkan ke dalam mobil guna diamankan ke Markaz Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, penindakan terhadap 3 mata elang ini merupakan tindaklanjut laporan warga Kabupaten Tangerang Rusmini yang menjadi korban mata elang.

“Kami menerima laporan dari masyarakat jika di lokasi itu terjadi penarikan paksa kendaraan oleh oknum yang mengaku sebagai mata elang atau debt collector,” kata Didik, Selasa 6 Mei 2025.

Pengintaian 3 Mata Elang di Tangerang

3 mata elang
Pelaku 3 mata elang di Kabupaten Tangerang

Dijelaskan Didik, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap 3 mata elang yang diketahui berasal dari PT EI Mina Langit Angkasa.

Setelah itu, 3 mata elang tersebut langsung ditangkap oleh anggota kepolisian saat sedang melangsungkan aksinya mengambil paksa kendaraan milik warga.

“Kami langsung menyergap 3 mata elang tersebut saat mereka tengah beraksi mengambil paksa kendaraan,” jelasnya.

Selain menangkap 3 mata elang tersebut, Didik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, 2 unit handphone, serta surat tugas dari PT EI Mina Langit Angkasa.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ke 3 mata elang ini dikenakan pasal 368 KUHP Pidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tegasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor ke kepolisian, jika mengalami tindakan penarikan paksa oleh debt collector.

“Setiap tindakan seperti itu (tidak diperbolehkan melakukan penarikan paksa-red) harus sesuai prosedurpaksa-red),” ujarnya.

Didik memastikan akan menindak tegas para debt collector yang melakukan penarikan motor maupun mobil jika tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Tangsel Leadership
Pengamat Soroti Kegiatan Tangsel Leadership 2025 di Bandung: Melawan Prabowo soal Efisiensi
Pemerintahan
Polda Banten
Polda Banten Minta Warga Tetap Waspada, Cuaca Ekstrem dan Aktivitas Anak Krakatau Masih Berlangsung
News
Kabupaten Serang
90 Warga Kabupaten Serang Diduga Terpapar Radiasi Cesium-137
News
Bencana
Banten Rawan Bencana, Danrem Baru Diimbau Perkuat Mitigasi
News
ASN Pemkab Serang
Selama Libur Nataru, ASN Pemkab Serang Tidak Diizinkan Mengambil Cuti
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?