SERANG, LINIMASSA.ID – Polda Banten menyita sebanyak 28.434 liter BBM Oplosan di SPBU Ciceri, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu 30 April 2025.
Diberitakan sebelumnya, Polda Banten telah menangkap dua orang tersangka pelaku BBM oplosan ini guna proses pemeriksaan oleh penyidik.
Langkah cepat selanjutnya ialah, dilakukan proses penyitaan BBM oplosan di SPBU Ciceri oleh Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.
Diketahui, BBM oplosan yang disita Polda Banten merupakan bahan bakar minyak berjenis Pertamax, sebagai barang bukti kejahatan.
Puluhan ribu liter BBM oplosan di SPBU Ciceri yang ada di dalam tangki timbun jenis Pertamax itu disita atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua orang tersangka yakni Nadir Sudrajat dan Aswan alias Emon.
Wadir Rekrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, BBM oplosan yang disita itu sebagai barang bukti atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka NS berusia 35 tahun dan ASW berusia 40 tahun.
“NS atau Nadir Sudrajar ini jabatannya Menejer Operasional, sedangkan Aswan alias Emon ini berperan sebagai pengawas SPBU,” kata Bronto.
Modus Pelaku BBM Oplosan di SPBU Ciceri

Bronto mengungkapkan, modus pelaku BBM oplosan di SPBU Ciceri ini ialah, berdasarkan keterangan pelaku, Aswan diperintahkan Nadir untuk membeli BBM olah dari pihak lain atau bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT Pertamina Patra Niaga.
Hal ini dilakukan keduanya lantaran adanya perbedaan harga antara beli BBM di PT Pertamina Patra Niaga dengan beli BBM di pihak lain.
BBM olposan di SPBU Ciceri ini dibeli di pihak lain di Jakarta sebanyak 16 ribu liter, dengan harga Rp10.200 per liter. Nilai ini jauh lebih murah dibanding jika beli BBM jenis Pertamax di PT Pertamina Patra Niaga karena BBM ini merupakan BBM olahan.
Selanjutnya, BBM olahan tersebut oleh tersangka dimasukkan ke dalam tangki timbun BBM jenis Pertamax yang masih berisi ribuan liter, BBM yang sudah tercampur itu, dijual dengan harga yang telah ditetapkan Pemerintah yakni Rp12.500 per liter.
“Sehingga ada selisih keuntungan yang didapat kedua pelaku atau tersangka,” kata Bronto.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan praktik curang ini sejak April 2025. Bronto mengaku, pihaknya masih mendalami terkait nilai keuntungan yang didapat kedua pelaku tersebut.
“Nanti penyidik akan melakukan proses pendalaman lagi terkait nilai keuntungan yang didapat pelaku,” ujarnya.
Dari hasil uji laboratorium milik Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara terdapat temuan pada test Distillation Final Boiling Point (FBP) atau Titik Didih Akhir dengan hasil 218,5. Hasil tersebut melebihi batas maksimal yang seharusnya dan tidak sesuai dengan spesifikasi Dirjen Migas Nomor: 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM jenis bensin (gasoline). “Maksimalnya 215,” tuturnya.