SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 47 preman di Kota Serang ditangkap petugas kepolisian dari Ditreskimum Polda Banten dan Polresta Serang Kota, Selasa 29 April 2025.
Keberadaan preman ini dinilai meresahkan masyarakat Kota Serang karena menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.
Diketahui, keberadaan preman di Kota Serang ini sering menyebabkan keresahan masyarakat, pihak kepolisian pun banyak menerima keluhan soal tindakan premanisme yang dialami warga.
Maka dari itu, aparat kepolisian baik dari Polda Banten maupun Polresta Serang Kota, bekerja sama menindak para preman ini sesuai keluhan masyarakat.
Total 47 preman di Kota Serang ini, kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, 20 orang diantaranya diamankan petugas Ditreskimum Polda Banten.
Para pelaku yang ditangkap tersebut berinisial EE (29), MR (42), RH (47), SL (54), AN (43), TN (50), ML (37), NR (50), TO (50), SP (30), RF (31), TF (36), SY (32), DD (43), BL (20), AF (52), SA (24), SH (25), HM (36) dan WN (31).
Sedangkan sisa 27 orang preman di Kota Serang lainnya diamankan Polresta Serang Kota, yakni berinisial AP (41), UT (34), AT (22), UH (22), JB (43), SF (47), SR (36), AM (26), SB (38), WW (29), AS (35), AR (33), AY (29), SP (49), RM (25), JN (55), AH (28), RD (39), HN (36), IK (28), NA (42), MS (27), ZA (25), RD (30), LK (32), TU (25) dan MZ (46).
Operasi Tangkap Preman di Kota Serang

Operasi tangkap preman di Kota Serang ini disebut dengan operasi cipta kondisi, dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat dari aksi premanisme.
Didik melanjutkan, kegiatan ini merupakan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol Sutudi Ario Seto guna memberantas praktek aksi preman di Kota Serang.
“Ini atensi langsung dari Kapolda Banten untuk memberantas premanisme di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya.
Didik menjelaskan modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Setelah ditangkap para pelaku diperiksa dan dilakukan pendataan dan setelahnya dilakukan pembinaan agar tidak melakukan kejahatan dan aksi premanisme yang dapat mengganggu Harkamtibmas,” ungkapnya.
Didik berharap kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban aksi premanisme dapat segera melapor. Pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dan akan melakukan penindakan terhadap para pelaku.
“Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi premanisme baik berupa kegiatan pemerasan dengan cara mengancam, aksi pemalakan atau pemungutan liar dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk dilakukan tindak lanjut,” tutur mantan Kapolres Pacitan ini.