LEBAK, LINIMASSA.ID – Selama tahun 2024, tenaga kerja asing atau TKA China di Lebak mendominasi dibanding TKA dari negara-negara lainnya.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kabupaten Lebak, tercatat ada sebanyak 109 TKA yang bekerja di wilayah Lebak selama Tahun 2024.
Dari total sebanyak 109 tenaga kerja asing tersebut, TKA China di Lebak jumlahnya lebih banyak dari negara lainnya seperti, Korea Selatan, Malaysia, Filipina, dan Bulgaria.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Rully Chaerylliyanto mengatakan, perusahaan yang paling banyak mendatangkan tenaga kerja asing di Lebak ialah PT Samudera Banten Jaya.
“TKA China di Lebak jumlahnya jauh lebih banyak, hampir seluruhnya dari China,” kata Rully, Rabu 23 April 2025.
Dengan banyaknya TKA China di Lebak, hal ini semakin memperjelas ketimpangan sosial di tengah masyarakat, lantaran tenaga kerja asal Lebak menjadi tidak tersalurkan.
Padahal, Kabupaten Lebak termasuk salah satu wilayah di Provinsi Banten dengan jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
PAD dari TKA China di Lebak

Kendati demikian, Rully mengakui jika, dengan keberadaan TKA China di Lebak selama tahun 2024, pihaknya berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari penggunaan TKA sebesar Rp900 juta yang dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan jumlah TKA yang bekerja.
Kata Rully, retribusi TKA ini juga merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dan menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.
Jumlah retribusi yang harus dibayarkan perusahaan itu, lanjut Rully, menyesuaikan jumlah TKA China di Lebak yang bekerja.
“Jadi yang harus dibayarkan itu sebesar 100 dolar per orang dalam sebulan. Per tahunnya jadi per orang itu sekitar 1200 dolar,” ucapnya.
Diungkapkan Rully, para TKA China di Lebak ini tersebar di sejumlah perusahaan, khususnya di sektor industri dan pertambangan yang membutuhkan banyak tenaga ahli asing untuk mendukung operasional mereka.
Ia melanjutkan, TKA China di Lebak sendiri memiliki batasan-batasan jabatan yang boleh diemban seperti, jabatan menejerial atau operasional seperti tenaga ahli.
“Dan untuk tenaga ahli itu biasanya batasnya hanya tiga tahun karena biasanya skillnya sudah diturunkan ke pekerja lokal. Kecuali jika memang masyarakat lokal tidak ada yang bisa, baru diperpanjang,” pungkasnya.