linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Direktur TV Swasta Jadi Tersangka, Buat Narasi Negatif Tentang Kejagung dan Terima Uang Rp487 Juta
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Direktur TV Swasta Jadi Tersangka, Buat Narasi Negatif Tentang Kejagung dan Terima Uang Rp487 Juta
News

Direktur TV Swasta Jadi Tersangka, Buat Narasi Negatif Tentang Kejagung dan Terima Uang Rp487 Juta

Bahri 22 April 2025
Share
waktu baca 3 menit
Direktur TV Swasta Jadi Tersangka,
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung tetapkan Direktur TV swasta jadi tersangka.
SHARE

Jakarta, LINIMASSA.ID – Salah satu Direktur Pemberitaan sebuah stasiun TV swasta Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tian Bahtiar, selaku Direktur TV swasta jadi tersangka, karena terbukti bersalah telah melakukan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice), serta membuat berita negatif tentang Kejagung.

Tian tak sendiri, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang lainnya yaitu advokat Marcella Santoso dan seorang dosen bernama Junaedi Saibih.

Hal ini seperti yang disampaikan Abdul Qohar, selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. Abdul menjelaskan tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih memerintahkan Tian Bahtiar membuat narasi negatif tentang Kejagung. Tian, Direktur TV swasta jadi tersangka bersama dua orang lain.

“Pemberitaan negatif tersebut terkait dengan tiga perkara, yaitu korupsi tata niaga timah di wilayah izin IUP PT Timah 2015-2022, korupsi importasi gula dengan tersangka Tom Lembong, dan korupsi fasilitas ekspor CPO,” kata
Abdul Qohar, belum lama ini.

Masih dikatakan Abdul Qohar,
Junaedi membuat narasi positif terkait tim kuasa hukum. Ia juga membuat perhitungan kerugian negara yang menunjukkan perhitungan yang dilakukan Kejagung tidak benar. Sehingga membuat Direktur TV swasta jadi tersangka.

“Sedangkan Marcella dan Junaedi juga membuat sejumlah seminar dan podcast dengan narasi negatif terhadap Kejagung, yang kemudian disiarkan Tian di media sosial dan program televisi,” papar Abdul Qohar.

Tujuan para tersangka ini, Abdul Qohar melanjutkan, mereka dengan jelas membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik. Untuk itu Kejagung menetapkan Direktur TV swasta jadi tersangka.

“Sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” papar Abdul Qohar.

Diungkapkan bahwa Tian Bahtiar menerima uang atas nama pribadi sebesar Rp487 juta dari Marcella dan Junaedi.

“Tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAKTV dengan para pihak yang ditetapkan tersangka sehingga itu ada indikasi dia (tersangka TB) menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya, direktur pemberitaan.”

- Advertisement -
Ad imageAd image

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menjelaskan bukti lain, bahwa Tian Bahtiar menerima uang atas nama pribadi sebesar Rp.487 juta rupiah dari Marcella dan Junaedi.

Sedangkan ditemukan bukti bahwa tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAKTV dengan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sehingga itu ada indikasi dia (tersangka TB) menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya, direktur pemberitaan,” jelas Abdul.

Abdul juga menyatakan, ketiga tersangka dijerat pasal 21 UU nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomeor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Tangsel
Ada Dugaan Penyalahgunaan Material, Kejari Tangsel Tinjau Pembangunan Pedestrian Jalan Ciater 
Gaya Hidup
PGN Area Cilegon
PGN Area Cilegon Ajak Warga Catat Meter Mandiri Lewat Layanan WhatsApp & PGN Mobile
Bisnis
Reklame ilegal di Tangsel
Reklame Ilegal di Tangsel Bakal Ditebang, Buntut Reklame Timpa Warga di Ciputat
News
wisata ramah muslim
Banten Raih Peringkat ke-6 Provinsi Wisata Ramah Muslim Terbaik di Indonesia
News
Reklame raksasa di Tangsel
Pilar Sebut Reklame Raksasa di Tangsel Roboh Tak Miliki Izin
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?