linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Anggota Polisi Bantu Aborsi Pacar Inkrah, Berakhir Pemecatan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Anggota Polisi Bantu Aborsi Pacar Inkrah, Berakhir Pemecatan
News

Anggota Polisi Bantu Aborsi Pacar Inkrah, Berakhir Pemecatan

Andra
10 April 2025
Share
waktu baca 5 menit
Polisi
Ilustrasi polisi by Istock
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Polda Banten resmi menetapkan kasus anggota polisi bantu aborsi pacar inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Bahkan, sang anggota polisi atas nama Bripda Denis Riswanto pun menerima sanksi berat berupa pemecatan.

Oleh JPU Kejari Serang, terpidana kasus anggota polisi bantu aborsi pacar telah dieksekusi untuk menjalani hukuman.

“Sudah inkrah,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Kamis 10 April 2025.

Berdasarkan laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Denis dihukum empat bulan. Sedangkan, pacarnya Lia Tri Apriliani (21) divonis tiga bulan penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Lia Tri Apriliani Binti Mudrik Suhedi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria’ sebagaimana dalam dakwaan kedua,” tulis putusan PN Serang Nomor 80/Pid.Sus/2025/PN SRG.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Denis dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara, dan Lia 5 bulan penjara. “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan profesi terdakwa sebagai penegak hukum yang seharusnya mencegah terjadinya kejahatan,” tulis putusan.

Dalam putusan dijelaskan, bahwa kasus ini bermula pada 10 Agustus 2023 sekira pukul 08.30 WIBm. Saat itu ditemukan janin bayi di got pembuangan air di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku yang membuang janin tersebut. Dari keterangan Denis, Lia hamil sejak bulan April 2023 lalu. Atas kemauan Lia, Denis membeli empat butir obat untuk menggugurkan kandungan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Setelah diminum, Lia mengalami pendarahan hingga membuatnya keguguran. Selanjutnya, janin hasil hubungan di luar nikah itu dibuang.

Polda Banten Pecat Anggota Polisi Bantu Aborsi Pacar

anggota polisi bantu aborsi pacar
anggota polisi bantu aborsi pacar dipecat

Polda Banten memecat anggota polisi bantu aborsi pacar, Bripda Denis Riswanto. Pemecatan tersebut dikarenakan Denis membantu pacarnya aborsi.

“Iya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat-red), kasus aborsi (alasan PTDH-red),” ujar Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, Rabu kemarin.

Murwoto mengaku tidak ingat kapan sidang PTDH terhadap pria asal Kabupaten Pandeglang. Ia memperkirakan pemecatan itu telah dilakukan sejak dua bulan lalu. “PTDH-nya udah lama, dua bulan yang lalu. Saya lupa (persis waktunya-red),” kata alumnus Akpol 1999 ini.

Putusan PTDH tersebut tidak diterima oleh Denis. Ia lantas mengajukan upaya banding. Namun, upaya tersebut ditolak. “Bandingnya juga sudah ditolak,” kata mantan Kapolres Teluk Wondama ini.

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat mengatakan, Denis telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Perkara Denis telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Sudah inkrah,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Sementara itu, berdasarkan laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Denis, anggota polisi bantu aborsi pacar dihukum empat bulan. Sedangkan, pacarnya Lia Tri Apriliani (21) divonis 3 bulan penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Lia Tri Apriliani Binti Mudrik Suhedi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria’ sebagaimana dalam dakwaan kedua,” tulis putusan PN Serang Nomor 80/Pid.Sus/2025/PN SRG.

Vonis anggota polisi bantu aborsi pacar ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Denis dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara, dan Lia 5 bulan penjara. “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan profesi terdakwa sebagai penegak hukum yang seharusnya mencegah terjadinya kejahatan,” tulis putusan.

Dalam putusan dijelaskan, bahwa kasus anggota polisi bantu aborsi pacar ini bermula pada 10 Agustus 2023 sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu ditemukan janin bayi di got pembuangan air di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dari hasil penyelidikan kasus anggota polisi bantu aborsi pacar, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku yang membuang janin tersebut. Dari keterangan Denis, Lia hamil sejak bulan April 2023 lalu. Atas kemauan Lia, Denis membeli empat butir obat untuk menggugurkan kandungan.

Setelah diminum, Lia mengalami pendarahan hingga membuatnya keguguran. Selanjutnya, janin hasil hubungan di luar nikah itu dibuang.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

arisan fiktif
Puluhan Warga Lebak-Pandeglang Diduga Jadi Korban Arisan Fiktif, Kerugian Rp2,8 Miliar
News
Jurnalis
Operasi SAR Selat Sunda Jurnalis Hilang Diperpanjang 3 Hari, Polda Banten Tunggu Hasil DNA
News
Situ Rompong Tangsel
Soroti Polemik SHGB Situ Rompong, BAM DPR RI: Cacat Prosedur
Pemerintahan
Pemotor di Pamulang
Pemotor di Pamulang Terkapar Usai Tubruk Pohon
News
Jurnalis
Masih Nihil, Gubernur Banten Minta Operasi SAR Pencarian 5 Jurnalis Diperpanjang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan