linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik dan Liburan Idulfitri 1446 H
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik dan Liburan Idulfitri 1446 H
Pemerintahan

ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik dan Liburan Idulfitri 1446 H

LinimassaNews
23 Maret 2025
Share
waktu baca 2 menit
ASN Tangsel dilarang gunakan kendaraan dinas
Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo menegaskan ASN Tangsel dilarang gunakan kendaraan dinas untuk mudik dan liburan pada momen Idulfitri 1446 Hijriyah.
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – ASN Tangsel dilarang gunakan kendaraan dinas untuk mudik menjelang Idulfitri 1445 Hijriyah. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahjo.

Bambang menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi untuk dinas ataupun liburan.

Surat edaran ASN Tangsel dilarang gunakan kendaraan dinas itu dikeluarkan agar Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Tangsel menjadi teladan dalam hal mematuhi penggunaan fasilitas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi,” ujar kata Bambang, Sabtu 22 Maret 2025.

Ia menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan menyebarluaskan informasi ini kepada pegawai di lingkungan kerjanya.

Jika ditemukan pelanggaran, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk keperluan pribadi akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN,” tegasnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Bapenda Banten
Bapenda Banten Manfaatkan Simpator untuk Pantau Penagihan Pajak Kendaraan Secara Langsung
News
truk tambang
Pemkot Cilegon Rancang Kantung Parkir untuk Truk Tambang di Kawasan JLS
News
jam operasional truk tambang
Aturan Jam Operasional Truk Tambang Berlaku Sebulan, Pelanggaran Masih Ditemukan
News
Program MBG
Dugaan Korupsi Program MBG, Mahasiswa Dorong Pemeriksaan Menyeluruh di Daerah
News
Kota Serang
Ratusan Warga Pendatang di Kota Serang Didata Melalui Operasi Administrasi Kependudukan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?