SERANG, LINIMASSA.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap pemasok sianida untuk penambang emas ilegal di Lebak.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti 150 kilogram sianida, saat dalam perjalanan di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setlight mengatakan, pelaku pemasok sianida untuk penambang emas ilegal di Lebak yang ditangkap tersebut berinisial TA (26) asal Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak. Ia ditangkap
“Kami amankan yang bersangkutan pada hari Senin dinihari, 10 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Cipanas,” katanya, Selasa kemarin.
Saat akan dilakukan penangkapan pemasok sianida untuk penambang emas ilegal di Lebak, tersangka berada di dalam mobil Suzuki Futura dengan nomor polisi F 8682 AT warna hitam.
Di dalam mobil itu ditemukan tiga buah drum berisi sianida padat, 15 karung karbon, 25 karung apu dan surat jalan. “Sianida yang diamankan beratnya ada 150 kilogram,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Pemasok Sianida untuk Penambang Emas Ilegal di Lebak

Menurut pengakuan pelaku, sianida yang diamankan tersebut dibeli dari seseorang berinisial CN di daerah Bogor, Jawa Barat (Jabar). Rencananya, sianida tersebut akan dijual kepada penambang atau pengolah emas di daerah Lebakgedong, Kabupaten Lebak.
“Belinya seharga Rp 5 juta per drumnya, rencananya sianida tersebut mau dijual kepada penambang atau pengolah emas di daerah Lebakgedong seharga Rp 5,5 juta,” katanya.
Reza mengatakan, penjualan sianida yang dilakukan pelaku tersebut dilakukan sejak awal tahun 2025 lalu. Motifnya memperjualbelikan sianida secara ilegal tersebut untuk kepentingan ekonomi. “Menurut pengakuan yang bersangkutan sejak Januari 2025 lalu,” ungkapnya.
Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, kasus perdagangan sianida tanpa izin tersebut menjadi atensi khusus untuk diberantas.
Sebab, sianida tersebut kerap digunakan untuk pertambangan emas ilegal yang dapat merusak lingkungan. “Penggunaan sianida ini kerap digunakan untuk pertambangan emas ilegal di wilayah Lebak,” kata mantan Kapolres Cilegon ini.
Yudhis menegaskan, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto telah memerintahkan untuk menindak para pelaku yang memperdagangkan sianida tanpa izin.
“Bapak Kapolda telah memberi atensi untuk memutus mata rantai peredaran sianida. Dengan adanya penindakan ini diharapkan dapat mencegah pertambangan emas illegal,” ungkapnya.
Yudhis menambahkan, penjualan sianida secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 23 jo Pasal 9 (1) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Bahan Kimia dan penggunaan Bahan Kimia untuk Senjata Kimia.
“Selain itu juga dapat dijerat dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU,” tuturnya.