linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: TPST Abu & Co di Serpong: Disebut Tak Berizin, Tapi Dibiarkan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > TPST Abu & Co di Serpong: Disebut Tak Berizin, Tapi Dibiarkan
News

TPST Abu & Co di Serpong: Disebut Tak Berizin, Tapi Dibiarkan

LinimassaNews 22 Februari 2025
Share
waktu baca 5 menit
TPST Abu & Co di Serpong
Aktivitas TPST Abu & Co di Serpong
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Tempat Pembuangan Sampah Terpadu atau TPST Abu & Co di Serpong Tangsel tak tersentuh penegakan hukum. Padahal, TPS yang mengolah sampah dari pengembang BSD ini tak berizin dan berada di bibir Sungai Cisadane.

Contents
TPST Abu & Co Beroperasi Lebih dari 10 TahunKepala DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Tak Berizin

Diketahui, dalam Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 118 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tangsel tahun 2022-2042 bahwa Zona Pengelolaan Persampahan hanya ada satu titik yang berada di kawasan TPA Cipeucang.

TPST Abu & Co Beroperasi Lebih dari 10 Tahun

Salah seorang warga, Pendi mengatakan, TPST Abu & Co di Serpong itu sudah beroperasi lebih dari 10 tahun. Keberadaannya, bahkan diketahui oleh pemerintah baik tingkat kelurahan, kecamatan, hingga dinas.

“Udah lama itu mah, 10 tahun juga lebih. Sampah dari BSD dikelola sama Abu & Co,” katanya ditemui di area TPST, Senin, 3 Februari 2025.

Pendi menuturkan, sampah-sampah yang datang ke TPST Abu & Co itu berasal dari kawasan pemukiman BSD City dengan cara dibakar dengan mesin incenerator.

Dalam Google Maps, terlihat, selain ada TPST Abu & Co, di area tersebut juga ada TPST BSD.

Kata Pendi, TPST tersebut beroperasi setiap hari kecuali hari Minggu. Dia yang tinggal di dekat TPST itu pun kerap mencium aroma tak sedap dari asap pembakaran sampah.

“Kalau dia bakar paling sampai jam 8 malam saja. Karena satu hari paling dua mobil yang masuk, asapanya ya gini kalau baru bakar doang paling kecium dan berwarna hitam,” ungkap Pendi.

Menariknya, keberadaan dan TPST Abu & Co di Serpong ini luput dari perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Padahal, KLHK sempat menyegel TPST yang ada di samping TPST Abu & Co pada 9 Desember 2025. Lapak TPS yang disegel itu bekas pakai TPST Abu & Co dahulu.

Penyegelan dilakukan terhadap TPST yang menampung sampah dari kawasan Alam Sutera Tangsel itu disegel dengan garis kuning milik KLHK dan dipasangi papan pengumuman ‘Peringatan, Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup’.

- Advertisement -
Ad imageAd image
TPST Abu & Co di Serpong
TPST yang berada di samping TPST Abu & Co di Serpong disegel oleh KLHK.

Sementara itu, Amir, pengelola TPST yang disegel KLHK itu mengaku, tak bisa beroperasi menampung sampah dari Alam Sutera lagi.

Dia mengaku, sudah melengkapi berkas dan dokumen persyaratan yang diminta oleh KLHK untuk dapat beroperasi lagi. Tetapi, dirinya heran lantaran TPST Abu & Co masih lancar beroperasi meski melakukan pembakaran sampah dan menghasilkan kepulan asap hitam berada di sempadan Sungai Cisadane dan di jalur sutet listrik.

“Harus ada langkah tegas, terus juga ini berdampingan kenapa yang ditutup hanya yang satu ini,” ujarnya.

Ketentuan soal pembangunan TPST salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dalam Permen tersebut disebutkan bahwa pembangunan TPST harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah kota/kabupaten atau daerah.

Sementara soal syarat pembangunan TPST tertuang dalam Pasal 29 ayat (3) huruf d harus memenuhi persyaratan teknis seperti:

a. luas TPST, lebih besar dari 20.000 m2;

b. penempatan lokasi TPST dapat di dalam kota dan atau di TPA;

c. jarak TPST ke permukiman terdekat paling sedikit 500 m;

d. pengolahan sampah di TPST dapat menggunakan teknologi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3); dan

e. fasilitas TPST dilengkapi dengan ruang pemilah, instalasi pengolahan sampah, pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, dan fasilitas penunjang serta zona penyangga.

Kepala DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Tak Berizin

TPST Abu & Co di Serpong
Tangkapan layar Google Maps TPST Abu & Co di Serpong

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Wahyunoto Lukman membenarkan bahwa TPST Abu & Co tak memiliki izin.

“Oh banyak salahnya, yang pasti tidak berizin,” kata Wahyunoto saat ditemui di Kejati Banten, Selasa, 4 Februari 2025.

Sayangnya, Wahyunoto enggan menjelaskan lebih jauh soal aktivitas TPST Abu & Co itu.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan belum mengetahui soal keberadaan TPST Abu & Co di Serpong itu.

“Nanti saya cek ya. Saya belum dapat infonya,” kata Pilar di Ciputat didampingi Camat Ciputat Timur Rastra Yudhatama yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Tangsel, Jumat, 21 Februari 2025.

Sementara pihak BSD City atau Sinar Mas Land masih belum memberikan komentar meski sudah dikonfirmasi sejak awal Februari 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mencari informasi terkait.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Project Nirmala
Project Nirmala Jadi AI Interaktif Tanpa Operator
Teknologi
Film Believe
Film Believe Siap Tayang, Sajikan Kisah Perjuangan TNI
Gaya Hidup
Top 6 Ajang Putra Putri Banten
Jadi Top 6 Ajang Putra Putri Banten, Ini Rahasia Nur Anisa Mahasiswi UIN SMH Banten
Pendidikan
Limbah B3 Pabrik Baja di Cikande
Limbah B3 Pabrik Baja di Cikande Bikin Wamen LH Geram, Langsung Segel
News
Pelecehan Seksual di Setu
Pelaku Pelecehan Seksual di Setu Tangsel Diringkus, 2 Kali Lecehkan Korban Anak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?