linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: DLH Kota Tangerang Awasi Pengelolaan Limbah B3
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > DLH Kota Tangerang Awasi Pengelolaan Limbah B3
Pemerintahan

DLH Kota Tangerang Awasi Pengelolaan Limbah B3

Wivyh
22 Januari 2025
Share
waktu baca 2 menit
DLH Kota Tangerang
DLH Kota Tangerang terus beruapaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, lewat meningkatkan pengawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Selasa, 21 Januari 2025.
SHARE

Tangerang, LINIMASSA.ID – Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melaui Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Tangerang berupaya meningkatkan pengawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Hal tersebut seperti yang diktakan Dheny Kuntjoro selaku Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Tangerang.

Menurut Dheny Kuntjoro, DLH Kota Tangerang terkait upaya peningkatan pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan dalam rangka mengantisipasi pencemaran lingkungan dari limbah B3 yang dapat merusak ekosistem lingkungan sekitar.

Pengawasan Bertumpu

DLH Kota Tangerang
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Dheny Kuntjoro.

Masih dikatakan Dheny Kuntjoro, bahwa saat ini, Pemkot Tangerang melaksanakan pengawasan bertumpu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada DLH Kota Tangerang sekaligus berkooordinasi secara intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai pemegang kewenangan di tingkat pusat.

“Saat ini kami DLH Kota Tangerang bisa melakukan pemantauan di lapangan, soal izin masih bertumpu di pusat, diatur lewat kementerian terkait, seperti pemberian izin bidang pengelolaan, pengepul, pemanfaat atau hanya transporter saja,” kata Dheny, Selasa, 21 Januari 2025.

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang melalui DLH Kota Tangerang juga selama rutin melaksanakan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Beberapa kebijakan yang selama ini dilakukan, mulai dari kegiatan monitoring dan verifikasi lapangan, membuka layanan pengaduan, sampai melakukan sosialisasi edukasi dengan mengundang sejumlah pelaku industri yang beroperasi di Kota Tangerang.

“Kami juga rutin melakukan pengawasan sekaligus penindakan bilamana ditemukan pelanggaran seperti kemarin. Namun, skala penindakan kami hanya bisa memberikan laporan kepada Kementerian sebegai yang berwenang, dan paling besar melakukan penyegelan kalau tidak dilengkapi izin lokasi berdasarkan tata ruang yang diatur di Kota Tangerang,” tambah Dheny Kuntjoro di Kantor DLH Kota Tangerang.

Selain itu, Pemkot Tangerang melalui DLH Kota Tangerang berharap peningkatan pengawasan ini dapat mencegah terjadinya kasus pencemaran lingkungan khususnya yang diakibatkan limbah B3 di Kota Tangerang.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan