linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polda Banten Tunjuk Penyidik Tangani Pelanggaran Hak Cipta Wali Kota Cilegon Terpilih Robinsar
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polda Banten Tunjuk Penyidik Tangani Pelanggaran Hak Cipta Wali Kota Cilegon Terpilih Robinsar
News

Polda Banten Tunjuk Penyidik Tangani Pelanggaran Hak Cipta Wali Kota Cilegon Terpilih Robinsar

LinimassaNews
14 Januari 2025
Share
waktu baca 1 menit
Polda Banten
Tim Suhendar and partner Indra usai melaporkan Wali Kota Cilegon Terpilih Robinsar ke Polda Banten soal pelanggaran hak cipta PT Titik Raharja ke Polda Banten.
SHARE

BANTEN, LINIMASSA.ID – Polda Banten telah resmi menunjuk seorang penyidik pada perkara kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh calon Wali Kota Cilegon terpilih, Robinsar.

Hal itu disampaikan oleh tim Suhendar and partner, Indra. Ia mengatakan, pihak Polda Banten telah menetapkan seorang penyidik pada perkara yang dilaporkan oleh PT Titik Raharja atas Robinsar.

“Kita menunggu panggilan dari pada penyidik, bilamana dibutuhkan sebagai keterangan saksi kita akan datang dan memenuhi panggilan itu. Penyidiknya sudah ditunjuk tadi oleh Subdit V,” katanya di Polda Banten, Kota Serang.

Indra menjelaskan, pihaknya pun mengapresiasi dan menunggu tindak lanjut berikutnya oleh Polda Banten.

“Yang pertama kedatangan kami kemari untuk mempertanyakan permohonan-permohonan perlindungan hukum dari client kami PT Titik Raharja Media, yang mana mendapatkan dugaan pelanggaran pidana oleh akun Instagram @robinsar19,” ujarnya.

Lebih lanjut Indra mengungkapkan, Polda Banten pada saat ini statusnya telah meneruskan laporan dari pihak Suhendar and Partner.

“Kemudian setelah kami mempertanyakan ke pihak Kepolisian Daerah Provinsi Banten bahwasanya pemohonan hukum kami telah sampai ke Dirkrimsus yaitu tepatnya di Subdit V,” paparnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
Tambang pasir
Warga Pabuaran Soroti Dugaan Limbah Tambang Pasir di Hulu Bendungan Sindangheula
News
HIV
Temuan HIV di Kota Serang Capai 81 Kasus, Kelompok LSL Terbanyak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan