Tangerang, LINIMASSA.ID – Pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) memiliki program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni atau rutilahu.
Berdasarkan data, sejak tahun 2014 hingga 2024, tercatat 8.656 unit rumah tidak layak huni atau rutilahu telah dibedah dan di 2025 ditargetkan untuk memperbaiki sebanyak 1.000 unit.
Decky Priambodo, selaku Kepala Disperkimtan Kota Tangerang mengatakan, bahwa perbaikan rumah tidak layak huni atau rutilahu bukan sekadar perbaikan tempat tinggal saja. Melainkan, dapat menangani permasalahan-permasalahan lainnya.
“Ketika rumahnya sudah menjadi rumah sehat, maka beberapa masalah dapat diatasi. Seperti, penanganan TBC, kawasan kumuh, hingga kemiskinan ekstrem. Sehingga, dari satu program ini mampu mengatasi beberapa masalah lainnya. Tahun ini, kami tambah target sasaran menjadi 1.000 unit rutilahu,” kata Decky, di Kantor Disperkimtan, Senin 13 Januari 2025.
Masih dikatakan Decky, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan jika ingin melakukan permohonan perbaikan rumah tidak layak huni atau rutilahu melalui Disperkimtan.
Berikut ini Alur Permohonannya

Pertama, pengusulan dengan mengusulkan melalui RT/RW di musrenbang tingkat kelurahan atau melalui reses DPRD. Lalu, usulan tersebut akan disampaikan kepada Disperkimtan melalui input SiData pada aplikasi Tangerang Ayo, yang menggunakan akun dewan untuk aspirasi atau reses dari dewan, dan akun kelurahan melalui musrenbang. Selanjutnya, Disperkimtan akan melakukan verifikasi dan validasi. Terakhir, penetapan hasil untuk calon penerima manfaat.
Selain itu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu: memiliki KTP Kota Tangerang, KK Kota Tangerang, serta Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik. Kriterianya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), belum mendapatkan bantuan dalam 10 tahun terakhir, memiliki tempat tinggal tetap dan tidak layak huni atau rutilahu.
“Diutamakan untuk yang sudah atau pernah berkeluarga dan atau berusia lebih dari 50 tahun, atau penyandang difabel yang tidak produktif. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mudah-mudahan dapat mengatasi permasalahan yang ada di Kota Tangerang,” tutupnya.
Kta kunci:
Disperkimtan Perbaiki 1.000 Unit Rutilahu
Salah satu Rumah Tidak Layak Huni atau rutilahu di Kota Tangerang. Disperkimtan Tangerang Targetkan Perbaiki 1.000 Unit Rutilahu pada 2025 ini.