linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: PENGUMUMAN! Layanan Kota Tangerang Ga Pake Ribet! Cara Mudah Bikin Kartu Keluarga
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > PENGUMUMAN! Layanan Kota Tangerang Ga Pake Ribet! Cara Mudah Bikin Kartu Keluarga
Pemerintahan

PENGUMUMAN! Layanan Kota Tangerang Ga Pake Ribet! Cara Mudah Bikin Kartu Keluarga

Wivyh
13 Januari 2025
Share
waktu baca 2 menit
Bikin KK jadi gampang di Kota Tangerang
Pemkot Tangerang memberikan kemudahan bagi warga yang hendak Bikin Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak.
SHARE

Tangerang, LINIMASSA.ID – Kamu warga Kota Tangerang yang sedang kehilangan Kartu Keluarga (KK) atau KK kalian rusak? Tenang! Jangan panik! Di Kota Tangerang jika ada warganya yang mengalami hal ini, tidak perlu panik. Karena di Kota Tangerang sudah menyiapkan layanan Kota Tangerang yang ga pake ribut untuk mencetak KK yang hilang atau rusak itu.

Sebab kita tahu bersama bahwa Kartu Keluarga atau KK adalah dokumen resmi yang mencantumkan identitas diri, susunan, serta hubungan antara anggota keluarga. Setiap KK memiliki nomor seri dan akan tetap berlaku kecuali terhadap perubahan pada kepala keluarga.

Untuk itu Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang menginformasikan, apabila KK hilang atau rusak, masyarakat diwajibkan mengurus penerbitan KK baru dan untuk mengurus penerbitan KK bisa di Kantor Disdukcapil, booth layanan Tangcity Mall, Icon Walk Mall, atau MPP Kota Tangerang. Sehingga layanan Kota Tangerang jadi lebih mudah.

Jika Anda belum punya waktu luang untuk mengurus dokumen KK yang hilang atau rusak itu ke kantor Disdukcapil, jangan khawatir, sebab Pemerintah Kota Tangerang sudah menyediakan layanan Kota Tangerang berbasis online.

Layanan Kota Tangerang ini dapat diakses secara online melalui website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

Sementara syarat yang perlu dilengkapi atau disiapkan sebagai berikut antara lain:

Berkas penerbitan Kartu Keluarga yang hilang atau rusak;

1. Kartu Keluarga
2. KTP elektronik suami dan istri
3. Buku nikah/Akta Perkawinan
4. Akta Kelahiran
5. Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga
6. Ijazah Terakhir
7. Mengisi F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
8. Mengisi F1.06 STPJM Perubahan Elemen Data

Jangka waktu pelayanan ialah empat hari kerja dan diproses secara gratis atau tanpa pungutan biaya.

Sedangkan secara prosedur, pemohon mengupload berkas persyaratan secara online dan nantinya pemohon akan menerima file PDF lewat website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id dan dapat melakukan proses cetak fisik secara mandiri. Cukup mudah dan ga pake ribet, bukan?

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Dapur MBG di Pandeglang
14 Dapur MBG di Pandeglang yang Dihentikan Sementara oleh BGN
News
Dapur MBG di Lebak
10 Dapur MBG di Lebak Sementara Tidak Beroperasi
News
Diabetes
1.651 Anak di Banten Idap Diabetes, Kasus Juga Ditemukan pada Bayi
News
Petani Gunung Karang
Petani Gunung Karang Keluhkan Anjloknya Harga Hasil Panen
News
Ansor Kota Tangsel
Duga Tabrak Aturan, Ansor Kota Tangsel Ajukan Keberatan ke Gubernur Banten Soal Bambang Noertjahjo Jadi Sekda
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?