linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Soal Keadilan Restorasi, Pemkot dan Kejari Kota Tangerang Jalin Kerjasama
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Soal Keadilan Restorasi, Pemkot dan Kejari Kota Tangerang Jalin Kerjasama
Pemerintahan

Soal Keadilan Restorasi, Pemkot dan Kejari Kota Tangerang Jalin Kerjasama

Bahri 13 Januari 2025
Share
waktu baca 2 menit
Pemkot Tangerang dan Kejari Teken MoU soal Keadilan Restorasi
Pj. Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin saat Penandatanganan MoU soal Restorative Justice atau Keadilan Restorasi, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu, 8 Januari 2025.
SHARE

Serang, LINIMASSA.ID – Terkait penerapan Restorative Justice atau keadilan restorasi dalam penanganan perkara tindak pidana, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, menyepakati Memorandum of Understanding atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Kerjasama itu juga ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin. Kegiatan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tersebut digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang.

Penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tersebut dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten Kejaksaan Tinggi Banten dan juga Pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten, terkait keadilan restorasi ini.

Nurdin selaku Pj wali kota, mengatakan bahwa pemerintah berupaya berkomitmen dalam mendorong penguatan penerapan keadilan restorasi dalam penanganan dan penyelesaian berbagai kasus dan perkara tindak pidana khususnya di Kota Tangerang.

Kata Nurdin, soal keadilan restorasi ia terus mendorong penguatan proses penyelesaian bagi masyarakat berperkara yang diselesaikan lewat keadilan restorasi.

“Ini adalah bagian dari upaya-upaya kita untuk mendukung kejaksaan dengan terus mendorong berbagai penyelesaian tindak pidana tersebut melalui penyelesaian di luar pengadilan tetapi disepakati oleh semua pihak,” kata Nurdin, usai penandatanganan MoU keadilan restorasi, Rabu, 8 Januari 2025.

Nurdin berharap, dengan kesepakatan bersama ini, Pemkot Tangerang dapat ikut terlibat dalam upaya-upaya pemberdayaan kepada para pihak yang terlibat kasus maupun perkara tindak pidana tersebut.

“Tentunya itu semua sesuai dengan fungsi dan tupoksi dari Pemkot itu sendiri,” tambah Nurdin. Ia juga berharap, dengan kesepakatan bersama tersebut nantinya akan dapat lebih banyak penyelesaian tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui penerapan Restorative Justice.

“Harapannya adalah penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini dapat memberikan keadilan dan juga ada pemberdayaan bagi para korban maupun pelaku yang melibatkan dukungan pemerintah daerah kepada mereka,” tutupnya.

Sebagai informasi tambahan bahwa, Restorative Justice atau Keadilan Restorasi sendiri, didefinisikan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

investasi di Banten
Realisasi Investasi di Banten Capai Rp34,4 Triliun, Peringkat 3 Nasional
News
botol miras
Polresta Serang Kota Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras
News
uang palsu di Banten
Uang Palsu di Banten Dimusnahkan
News
MBG di Banten
Program MBG di Banten, Masih Ditemukan Dapur Tidak Higienis
News
May Day 2026
May Day 2026, Kapolres Serang Imbau Buruh Jaga Kamtibmas
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?