Tangerang, LINIMASSA.ID – Dalam rangka menjaga keindahan kota serta menegakkan aturan, pihak Kecamatan Larangan Kota Tangerang melakukan penertiban spanduk-spanduk liar yang berada di sejumlah ruas jalan kota. Kecamatan Larangan melalui jajaran Tramtib Larangan dengan rutin melakukan penertiban spanduk atau banner tak berizin itu.
Tim Tramtib Kecamatan Larangan melakukan penertiban spanduk di wilayah sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto dan sejumlah jalan lainnya.
Nasrullah, selaku Camat Larangan menjelaskan bahwa penertiban spanduk tidak berizin dilakukan melalui Tim Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kecamatan Larangan.
“Kita dan Tramtib Larangan lakukan penertiban berupa penurunan atau pencopotan terhadap spanduk-spanduk yang tidak memiliki izin yang melanggar aturan yang berlaku,” kata Nasrullah, Senin 6 Januari 2025.
Dari hasil penertiban itu, puluhan spanduk yang dicopot merupakan pemasangan iklan yang tidak sesuai tempat dan juga berpotensi merugikan Pemkot Tangerang, karena tak bayar pajak, termasuk juga spanduk yang habis masanya, sampai iklan yang melekat pada pohon-pohon.
“Biasanya, kebanyakan di pohon dan tiang listrik, yang dijadikan sasaran media iklan. Itu semua Tramtib Larangan tertibkan beberapa hari ini di sejumlah lokasi di Kecamatan Larangan,” jelas Nasrullah.
Penertiban spanduk yang menyalahi aturan diakui Nasrullah, pihaknya akan terus melakukan penertiban, sepanjang kasus tersebut ditemukan di wilayah Larangan.
“Ya, itu masih terus kami lakukan untuk menegakkan perda tentang penyelanggaraan reklame dengan sasaran spanduk,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Nasrullah juga mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Larangan untuk sama-sama menjaga keindahan lingkungan. Dalam hal ini, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melakukan pelaporan terhadap hal-hal yang menyimpang atau dilanggar. “Untuk kemudian segera ditertibkan pihak kecamatan atau pihak-pihak yang berlaku,” jelas Nasrullah.