linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: PPKM Level 1 Tangsel, Jumlah Jamaah Ibadah, Tamu Resepsi Pernikahan dan Pengunjung Mall Boleh 100 Persen
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > PPKM Level 1 Tangsel, Jumlah Jamaah Ibadah, Tamu Resepsi Pernikahan dan Pengunjung Mall Boleh 100 Persen
Pemerintahan

PPKM Level 1 Tangsel, Jumlah Jamaah Ibadah, Tamu Resepsi Pernikahan dan Pengunjung Mall Boleh 100 Persen

LinimassaNews 29 Mei 2022
Share
waktu baca 2 menit
IMG 20220524 WA0046
SHARE

linimassa.id – Warga Kota Tangerang Selatan yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dalam waktu dekat bisa lega, lantaran sudah dibolehkan mengundang tamu 100 persen.

Hal itu sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/1827/Huk/2022 tentang PPKM Level 1. Dalam aturan terbaru, jumlah kapasitas tamu resepsi pernikahan dan khitanan kini boleh 100 persen alias normal.

“Akad nikah dan Pelaksanaan resepsi pernikahan serta khitanan dapat diselenggarakan dengan jumlah undangan 100% dari kapasitas ruangan,” bunyi aturan tersebut dikutip, Minggu (29/5/2022).

Selain itu, kini aktivitas ibadah di tempat atau rumah ibadah pun bisa dilaksanakan dengan kapasitas normal. Sehingga para jamaah bisa tenang melaksanakan ibadah berjamaah tanpa khawatir dibubarkan petugas.

“Tempat ibadah atau rumah ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” paparnya.

Untuk aktivitas di mall atau pusat perbelanjaan, warga Tangsel juga tak perlu khawatir lantaran kini kapasitas pengunjung sudah kembali normal 100 persen.

“Termasuk untuk pengunjung bioskop di mall kapasitas maksimal 100% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” bebernya.

Meski begitu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie meminta, agar masyarakat tetap disiplin menjaga protokol kesehatan ketat saat beraktivitas di dalam mau pun luar ruangan.

“Tetap patuhi protokol kesehatan dan tetap pakai masker saat aktivitas di dalam ruangan,” ungkap Benyamin, Minggu (29/5/2022).

Aturan pembatas aktivitas masyarakat yang kini kembali 100 persen menjadi tanda peralihan dari pandemi menuju endemi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Meski begitu, jangan kebablasan dan tetap waspada terhadap Covid-19. Tetap jaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan sekitar. (red)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Sidang Kasus Sabu 30 Kg, JPU Kejari Kota Tangsel Hadirkan Tersangka Utama dari Cipinang
News
DPRD Kota Tangsel
Pansus RTRW DPRD Tangsel Tinjau Aliran Sungai di Bintaro Jaya Xchange Mall: Ada Perubahan Fungsi Lahan
News
SPPG di Kabupaten Serang
6 SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen BGN
News
pencabulan anak di Cilegon
18 Kasus Pencabulan Anak di Cilegon Selama 2026
News
Bapenda Banten
Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?