linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: PPKM Level 1 Tangsel, Jumlah Jamaah Ibadah, Tamu Resepsi Pernikahan dan Pengunjung Mall Boleh 100 Persen
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > PPKM Level 1 Tangsel, Jumlah Jamaah Ibadah, Tamu Resepsi Pernikahan dan Pengunjung Mall Boleh 100 Persen
Pemerintahan

PPKM Level 1 Tangsel, Jumlah Jamaah Ibadah, Tamu Resepsi Pernikahan dan Pengunjung Mall Boleh 100 Persen

LinimassaNews
29 Mei 2022
Share
waktu baca 2 menit
IMG 20220524 WA0046
SHARE

linimassa.id – Warga Kota Tangerang Selatan yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dalam waktu dekat bisa lega, lantaran sudah dibolehkan mengundang tamu 100 persen.

Hal itu sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/1827/Huk/2022 tentang PPKM Level 1. Dalam aturan terbaru, jumlah kapasitas tamu resepsi pernikahan dan khitanan kini boleh 100 persen alias normal.

“Akad nikah dan Pelaksanaan resepsi pernikahan serta khitanan dapat diselenggarakan dengan jumlah undangan 100% dari kapasitas ruangan,” bunyi aturan tersebut dikutip, Minggu (29/5/2022).

Selain itu, kini aktivitas ibadah di tempat atau rumah ibadah pun bisa dilaksanakan dengan kapasitas normal. Sehingga para jamaah bisa tenang melaksanakan ibadah berjamaah tanpa khawatir dibubarkan petugas.

“Tempat ibadah atau rumah ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” paparnya.

Untuk aktivitas di mall atau pusat perbelanjaan, warga Tangsel juga tak perlu khawatir lantaran kini kapasitas pengunjung sudah kembali normal 100 persen.

“Termasuk untuk pengunjung bioskop di mall kapasitas maksimal 100% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” bebernya.

Meski begitu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie meminta, agar masyarakat tetap disiplin menjaga protokol kesehatan ketat saat beraktivitas di dalam mau pun luar ruangan.

“Tetap patuhi protokol kesehatan dan tetap pakai masker saat aktivitas di dalam ruangan,” ungkap Benyamin, Minggu (29/5/2022).

Aturan pembatas aktivitas masyarakat yang kini kembali 100 persen menjadi tanda peralihan dari pandemi menuju endemi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Meski begitu, jangan kebablasan dan tetap waspada terhadap Covid-19. Tetap jaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan sekitar. (red)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
Tambang pasir
Warga Pabuaran Soroti Dugaan Limbah Tambang Pasir di Hulu Bendungan Sindangheula
News
HIV
Temuan HIV di Kota Serang Capai 81 Kasus, Kelompok LSL Terbanyak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan