linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Mahasiswi Kudus Jual Video Syur Dirinya Lewat WA, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Mahasiswi Kudus Jual Video Syur Dirinya Lewat WA, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
News

Mahasiswi Kudus Jual Video Syur Dirinya Lewat WA, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Bahri 9 Desember 2024
Share
waktu baca 2 menit
Mahasiswi Kudus
Ilustrasi Mahasiswi kudus jual video syur. Canva
SHARE

Kudus, LINIMASSA.ID – Seorang mahasiswi Kudus berinisial DM (24) dengan sengaja menjual video syur miliknya melalui aplikasi WhatsApp atau WA. 

DM merupakan perempun asal Demak dan berhasil diringkus kepolisian setelah terbukti sengaja merekam dan memperjualbelikan adegan seksualnya dengan tiga teman prianya. 

Berdasarkan dari keterangan polisi, video syur tersebut sengaja didokumentasikan mahasiswi Kudus DM menggunakan kamera handphone di sebuah kamar indekos di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus pada 29-30 Oktober lalu.  

Dua video “threesome” yang diperankan DM dengan tiga pria yang dikenalnya itu kemudian dikomersilkan melalui status WhatsApp. 

Atas kasus ini DM kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga pria lainnya yang merupakan aktor dari video tak senonoh itu berinisial FY (24), MA (25) dan EN (27) masih berstatus saksi. 

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, DM sudah diamankan pada Rabu sore, 30 Oktober 2024 lalu di tempat kos tersangka di Desa Ngembalrejo. 

“Sedangkan tiga pria itu tak mengetahui jika video syur yang disepakati untuk koleksi pribadi ternyata dijual tersangka,” kata Ronni, Senin 9 Desember 2024. 

Masih dikatakan Ronni, video syur DM kemudian dijual dengan tarif Rp 50.000 hingga Rp 500.000 tergantung durasi.  

 

Mahasiswi Kudus
Polres Kudus menangkap mahasiswi Kudus DM yang menjual video syur dirinya lewat WA, Minggu, 8 Desember 2024.

Dari pengakuan DM, Ronni melanjutkan, uang hasil menjual video syur tersebut digunakan tersangka untuk perawatan kecantikan dan judi online. 

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Video sepenggal-sepenggal hitungan detik dipasang di status WhatsApp tersangka untuk memancing 1.000 kontak di handphone tersangka,” ujar Ronni. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali memproduksi dan memperdagangkan video adegan seksualnya itu. 

“Ada dua video threesome yang dijual tersangka ke puluhan orang dengan mengantongi uang Rp 4,5 juta. Uangnya untuk perawatan kecantikan dan judi online,” ujar Danail. 

Atas perbuatannya, DM diancam hukuman 6 tahun penjara, berdasarkan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?