SERANG, LINIMASSA.ID – Pada Pilkada Kota Serang 2024, Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kota Serang, berikan peringatan kepada pejabat daerah untuk bersikap netral.
Seperti kita ketahui bersama, penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 tinggal menghitung hari.
Pejabat daerah yang tak netral selama Pilkada Kota Serang 2024, diancam akan mendapatkan sanksi pidana.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo mengatakan, pejabat daerah yang memihak kepada salah satu calon, baik itu menguntungkan ataupun merugikan salah satu pasangan calon, dapat dikenakan sanksi pidana.
“Saat Pilkada Kota Serang 2024, kita akan gunakan pasal 71 di UU Nomor 10 tentang Pilkada. Jadi klausulnya itu ada pejabat daerah, pejabat negara yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon kalau kita lihat sanksinya di sana pidana,” ucap Masykur.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya juga akan mengawasi ASN di Pilkada ini. Soalnya pada Pemilu 2024 kemarin, terdapat enam pelaporan dugaan ASN yang terlibat dalam politik praktis. Kata Fierly, ASN tidak boleh terlibat dari aktivitas politik apa pun, termasuk di kontestasi Pilkada Kota Serang.
“Pada prinsipnya ASN kan tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik. Pencegahannya juga bisa patroli di media sosial,” tuturnya.

Fierly mengatakan, apabila sudah penetapan pasangan calon Pilkada Kota Serang 2024, dan ditemukan ASN yang terlibat dalam kampanye ke salah satu pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kalau dalam masa kampanye, bisa saja ASN tidak hanya kena netralitas ASN, tapi bisa dikenakan pasal 71 UU Pemilihan Nomor 10 tahun 2016, itu juncto pidana-nya ada di 188. Jadi bukan saja nanti berhubungan dengan pelanggaran netralitas ASN, itu juga implikasinya ke pidana,” tegas Fierly.
Pilkada Kota Serang 2024, Tertibkan APK Secara Mandiri

Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, hingga KPU Kota Serang pada Pilkada Kota Serang 2024, akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik masing-masing jelang pencoblosan.
Penertiban APK itu akan diawasi langsung oleh Bawaslu Kota Serang. Rencananya, penertiban APK akan berlangsung pada 24 November, atau hari pertama masa tenang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Masykur Ridlo mengatakan, penertiban atau pembersihan APK itu sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 terkait kampanye.
“Untuk pembersihannya, dalam hal ini penertiban itu di pasal 28, KPU membersihkan alat peraga yang dipasang oleh KPU. Kemudian ada di pasal 39 bahwa paslon menertibkan alat peraga yang dipasang oleh paslon,” kata Masykur, Kamis, 21 November 2024.
Masykur menjelaskan, apabila masih terdapat APK yang terpasang di masa tenang, akan menjadi pelanggaran administrasi.
“Kalaupun masih ada APK Pilkada Kota Serang 2024 yang belum ditertibkan atau dibersihkan, akan jadi unsur pelanggaran administrasi,” ungkap Masykur.