linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: DLH Kota Tangerang Minta Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan, Melanggar Disanksi Rp50 Juta
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > DLH Kota Tangerang Minta Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan, Melanggar Disanksi Rp50 Juta
Pemerintahan

DLH Kota Tangerang Minta Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan, Melanggar Disanksi Rp50 Juta

Wivyh
20 November 2024
Share
waktu baca 2 menit
DLH Kota Tangerang
DLH Kota Tangerang meminta warga Tangerang tak membakar sampah. Foto: tangerangkota.go.id
SHARE

TANGERANG, LINIMASSA.ID – DLH Kota Tangerang meminta warga tak membakar sampah sembarang. Hal ini untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan atau rumah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi meminta, warga Kota Tangerang waspada terhadap bahaya kebakaran di lingkungan.

“Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, terutama di lahan kosong yang memiliki tumbuhan kering dari pembakaran sampah sembarangan,” kata Wawan dalam keterangan resminya di website Pemkot Tangerang.

Selain meminta warganya tidak membakar sampah secara sembarangan, Wawan juga meminta, agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. 

Jikapun harus membakar sampah, diakui Wawan itu harus diawasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. 

Wawan mewanti-wanti, jangan sampai akibat bakar sampah secara tidak dipantau dan dijaga, akan menjadi pemicu api dan membuat panik atau bahkan kerugian masyarakat di lingkungan tersebut. 

“Selain itu, seluruh pihak dan masyarakat untuk sama-sama saling menjaga lingkungannya dari tindakan-tindakan orang yang tak bertanggungjawab,” sambung Wawan. 

Perlu diketahui sebagai informasi, dikatakan Wawan bahwa sudah ada Surat Edaran (SE) Wali Kota, yang berbunyi siapa pun dilarang membuang, menumpuk dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. 

“Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan,” bunyi lanjutan SE tersebut. 

Di akhir SE Wali Kota tersebut juga ada ancaman tegas bagi siapa saja yang berani melanggar, akan dikenakan sanksi tegas. 

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu,” kata Wawan membacakan dari SE Wali Kota

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Banten International Stadium
Banten International Stadium Kembali Dilirik Investor, Nilai Pengembangan Diperkirakan Tembus Rp850 Miliar
News
Life jacket
Life Jacket di Selat Sunda Dipastikan Bukan Milik Kapal Arupadatu 1
News
gempa bumi
Gempa Bumi M6,5 Guncang Jakarta, Getaran Terasa hingga Pandeglang dan Tidak Berpotensi Tsunami
News
life jacket
Tim SAR Kembali Temukan Life Jacket di Selat Sunda, Danlanal Ungkap Lokasinya
News
jurnalis
Helikopter HR-3604 Kembali Dikerahkan untuk Perkuat Pencarian Jurnalis di Selat Sunda
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan