TANGERANG, LINIMASSA.ID – Petugas Balai BPOM di Serang menindak tegas sebuah pabrik tahu berformalin di Tangerang, tepatnya Jalan Raya Kukun – Daon, Kampung Keusik, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Dari penggerebekan pabrik tahu berformalin tersebut, petugas BPOM mengamankan pemilik usaha berinisial IS.
Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan, penindakan terhadap tempat memproduksi tahu berformalin tersebut dilakukan pada Selasa 24 September 2024.
Penindakan tersebut dilakukan dengan kolaborasi antara Balai BPOM di Serang dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Korwas Polda Banten dan BAIS TNI. “Kami saat itu melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bangunan yang menjadi sarana produksi pangan. Hasil pemeriksaan mengandung bahan berbahaya berupa formalin,” ujarnya, Minggu 17 November 2024.
Mojaza menjelaskan, IS selain sebagai pemilik pabrik tahu berformalin berperan dalam mengawasi produksi, membeli bahan baku dan menggaji karyawan. Total ada lima karyawan yang dipekerjakan oleh IS.
“Ada lima karyawannya, empat orang bagian produksi, sedangkan satu lagi sopir untuk mending tahu,” ungkapnya.
Produksi Tahu Berformalin
Dalam memproduksi tahu berformalin tersebut, karyawan IS diakui Mojaza memasukkan tahu kuning dan tahu putih ke dalam tong berisi air dan pewarna makanan. Selanjutnya, tahu tersebut dicampur bubuk formalin sebanyak dua tutup botol yang telah direbus.
“Setelah dicampur, tahu tersebut dipindahkan ke dalam bak yang bertuliskan IR lalu diangkut menggunakan truk untuk dikirim ke pasar,” ucapnya didampingi Ketua Tim Penindakan Balai BPOM di Serang, Farida Ayu Widiastuti.
Dalam memproduksi tahu berformalin, IS menghabiskan 200 kilogram kacang kedelai perharinya. Hasil produksi tahu berformalin yang dibuat oleh anak buah IS tersebut diperjualbelikan di Pasar Kemis Tangerang dan Pasar Mauk Tangerang. “Dijual di daerah Tangerang,” ujarnya.
Majaza menambahkan, dari penindakan di lokasi pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1400 pcs tahu kuning, 356 pcs tahu putih, kain pembungkus tahu.
Kemudian, papan cetak tahu dan satu bungkus plastik bubuk formalin serta sebuah gayung. “Barang bukti tersebut sudah kami lakukan penyitaan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, IS oleh penyidik PNS Balai BPOM di Serang dijerat dengan Pasal 136 huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Ancaman pidananya lima tahun atau denda 10 miliar,” tuturnya.