SERANG, LINIMASSA.ID – Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan yang terbaru nomor 17 tahun 2023, tenaga kesehatan di seluruh Indonesia kini wajib mengisi data pelayanan kesehatan dan pelatihan peningkatan kapasitas serta kemampuan di Aplikasi Satu Sehat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Termasuk juga para tenaga kesehatan di Kabupaten Serang, yang kini sudah mulai secara menyeluruh melakukan pengisian data di Aplikasi Satu Sehat sebagai langkah peningkatan pelayanan kesehatan yang maksimal.
Diketahui, Aplikasi Satu Sehat merupakan platform pertukaran data kesehatan yang terintegritasi secara nasional yang dikembangkan bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komite Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kementerian BUMN.
Di dalam aplikasi Satu Sehat, terdapat platform yang berisi tentang pelatihan-pelatihan LMS (Learning Management System), yang menunjukkan status seorang sebagai tenaga kesehatan atau Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), melalui SKP (satuan kredit profesi) yang menentukan kompetensi seorang tenaga kesehatan layak atau tidak untuk melayani masyarakat.
Di dalam SKP tersebut, terdapat pelatihan, Diklat, workshop, dan seminar yang bisa diikuti oleh tenaga kesehatan agar mendapatkan nilai. Selain berbentuk pelatihan yang bisa diikuti secara online, para tenaga kesehatan juga bisa mengisi data laporan pelayanan kepada masyarakat seperti melakukan asuhan perawatan, asuhan kebidanan dan bakti sosial (baksos).
“Kalau kita melaksanakan baksos ketika ada bencana banjir atau kejadian yang tidak diinginkan, kemudian melakukan pengobatan di lokasi bencana, itu kita dapat credit point pengabdian kita sebagai tenaga kesehatan untuk mendapatkan point dengan rate 50, 100 atau 250, sesuai dengan profesi masing-masing, kalau dokter itu harus 250 dalam jangka waktu 5 tahun,” kata Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Hj Melly Siltina.

Melly menilai, dengan aplikasi Satu Sehat ini, para tenaga kesehatan dimudahkan dalam melakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi yang dampak positifnya, dapat meningkatkan pelayanan mutu kesehatan kepada masyarakat secara maksimal.
“Jadi para tenaga kesehatan tinggal ikut zoom pelatihan atau workshop di aplikasi itu, terus mengisi laporan pelayanan kesehatan apa saja yang sudah dilakukan, nanti bisa dapat point dengan nilai itu menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) seorang dokter, yang harus memenuhi 250 point per 5 tahun,” jelasnya.
Melly mengungkapkan, terkait pengisian data tenaga kesehatan Kabupaten Serang di aplikasi Satu Sehat ini sudah dilakukan sejak Februari, bahkan di setiap pertemuan atau acara selalu menyampaikan terkait hal ini.
Namun, Melly juga mengakui jika masih ada kendala yang dikeluhkan teman-teman tenaga kesehatan terkait pemenuhan nilai SKP yang tidak mencapai target. Namun hal itu tidak menjadi masalah besar lantaran hal ini merupakan peraturan baru, yang mana memiliki batas waktu sampai dengan 31 desember 2024.
Bagi yang belum memenuhi SKP masih bisa melakukan proses perizinan, masih dibantu karena masih dalam masa transisi. Tetapi per tanggal 2 Januari 2025 nanti, proses perizinan sudah tidak berlaku lagi jika SKP tenaga kesehatan tidak lengkap karena point SKP-nya tidak memenuhi.
“Nah saat inilah waktunya bagi teman-teman nakes ini masukin tuh kegiatan-kegiatannya yang selama ini di Aplikasi Satu Sehat, tahun-tahun yang lalu, masih diterima, cuman kan kelemahannya kita ini suka menunda-nunda pekerjaan,” ungkapnya.