SERANG, LINIMASSA.ID – Siapa nih yang nunggu-nunggu nformasi soal pemutihan denda pajak? Buat kamu yang memiliki kendaraan tapi menunggak pajak, di HUT Banten 24 ini bisa memanfaatkan program pemutihan denda PKB dan BBNKB.
Pemutihan denda pajak di HUT Banten ke 24 merupakan momen yang istimewa bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Sebagai wujud syukur dan perayaan HUT Banten 2024, Bapenda Provinsi Banten mengambil inisiatif untuk memberikan kemudahan bagi warganya dengan membebaskan pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kebijakan pembebasan atau pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pembebasan denda ini juga untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan mengurangi beban denda, diharapkan lebih banyak warga yang akan memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak dan balik nama kendaraan mereka.
Hal ini tentu saja akan berkontribusi positif bagi pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Banten berlaku mulai hari ini sampai akhir Desember 2024.
Kebijakan fiskal yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tanggal 3 Oktober 2024 itu dalam rangka meriahkan HUT ke 24 Provinsi Banten.
“Kami mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak,” ujar Pj Gubernur Banten Al Muktabar usai rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Banten peringatan ke 24 Hari Jadi Provinsi Banten di gedung DPRD Banten, KP3B, Jumat, 4 Oktober 2024.
Kebijakan fiskal pemutihan ini meliputi BBNKB II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Oktober 2024, kemudian bebas denda PKB yang berlaku kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten berlaku mulai 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Selanjutnya bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke 4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024, kemudian diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.
Al mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, dalam rangka menyambut HUT ke 24 Banten, Pemprov Banten melalui Bapenda Provinsi Banten telah mengeluarkan kebijakan fiskal dalam bentuk relaksasi pajak.
Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan denda PKB dan BBNKB yang secara detail informasinya dapat melalui media sosial Bapenda Banten atau di 12 UPTD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)/ gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik program pemutihan ini dalam rangka menyambut HUT ke 24 Provinsi Banten, informasi yang secara detail masyarakat dapat menghubungi Bapenda Banten,” ungkap Deni.
Program kebijakan fiskal pemutihan PKB dan BBNKB ini dilakukan Pemprov Banten selain meriahkan HUT ke 24 Provinsi Banten juga sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Banten.
“Kebijakan fiskal program pemutihan ini dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, itulah prinsip yang bisa kita lakukan,” ujarnya.