Linimassa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penerapan Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana di Bidang Lingkungan Hidup, yang berlangsung pada 3-4 Oktober 2024.
Kegiatan ini, berbeda dari sebelumnya, ditujukan untuk khalayak umum, melibatkan pelaku usaha, pegiat lingkungan, dan masyarakat luas.
Bimtek untuk Penguatan Penerapan Sanksi Lingkungan
Wawan Fauzi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pembinaan lebih lanjut terkait kewajiban dalam penerapan sanksi administratif hingga pidana guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
“Kami berharap melalui bimtek ini, para pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya penerapan sanksi lingkungan dan turut serta dalam menjaga lingkungan Kota Tangerang dari potensi pencemaran,” ujar Wawan, Kamis (03/10/2024).
Narasumber Berkompeten dalam Lingkungan Hidup
Kegiatan ini diisi oleh para ahli di bidangnya, termasuk perwakilan dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan akademisi dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Materi yang disampaikan sangat komprehensif, mulai dari pengelolaan sampah hingga tindakan preventif untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Wawan menambahkan, “Materinya sangat relevan, mulai dari pengelolaan limbah hingga penjelasan mengenai NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang berlaku, dengan tujuan agar masyarakat dapat berkontribusi secara positif.”
Langkah Strategis Pemkot untuk Lingkungan Berkelanjutan
Kegiatan ini merupakan agenda rutin Pemkot Tangerang sebagai salah satu langkah strategis dalam mencegah pelanggaran dan pencemaran lingkungan.
Selain itu, bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan Kota Tangerang agar tetap bersih dan lestari.
Dengan adanya bimtek ini, Pemkot berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan melalui penerapan regulasi yang telah ditetapkan. (AR)