SERANG, LINIMASSA.ID – Perkumpulan Urang Banten canangkan gerakan kampung bebas rentenir, ini merupakan program pemberantasan rentenir di Provinsi Banten.
Kehadiran Perkumpulan Urang Banten dengan gerakan kampung bebas rentenir ini, merupakan refleksi atas keresahan terhadap keberadaan rentenir di Provinsi Banten.
Dimana, seperti yang dirasakan anggota Perkumpulan Urang Banten yang kemudian menciptakan gerakan kampung bebas rentenir, atas banyaknya menimbulkan masalah yang cukup serius.
Terlebih dalam beberapa waktu yang lalu, sejumlah rentenir mengeroyok seorang ustadz di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Ketua Harian Perkumpulan Urang Banten, Deden Gunawan mengatakan, di ulang tahun yang ke-6, PUB akan memfokuskan diri untuk mengadakan sejumlah kegiatan yang nyata di tengah masyarakat.
“Kita harus berjuang melakukan pemberantasan rentenir, salah satunya dengan gerakan kampung bebas rentenir yang bekerja sama dengan Dompet Dhuafa,” kata Deden di Kota Serang, Minggu, 29 September 2024.
Deden mengaku, ke depan Perkumpulan Urang Banten akan mengajak institusi lainnya untuk menggalakkan pemberantasan rentenir di Provinsi Banten.
“Ke depan kita akan bersama dengan institusi lain dengan BSI. Kami juga berharap, dari pemerintah daerah sampai bisa memberikan bantuan, supaya ada model kecepatan,” kata Deden.
Menurut Deden, masyarakat yang terjerat rentenir bisa menimbulkan tindakan kriminal.
“Karena ini sangat fatal sekali orang yang terjerat oleh rentenir ini bisa menimbulkan banyak kriminal,” ucap Deden.
Deden juga menyoroti soal pengeroyokan seorang ustadz yang terjadi di Baros, Kabupaten Serang beberapa waktu lalu oleh sejumlah rentenir atau bank keliling.
“Sampai ada yang kemarin kiyai digebukin gitu ya, ini prihatin sekali kegiatan rentenir ini,” tutur Deden.
Pj Gubernur Banten Dukung Program Perkumpulan Urang Banten Berantas Rentenir
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dukung program Perkumpulan Urang Banten dalam memberantas rentenir atau bank keliling di Provinsi Banten.
Al Muktabar menilai, di hari ulang tahun yang ke-6, Perkumpulan Urang Banten telah menyumbangkan pemikiran-pemikiran yang kuat untuk pembangunan Provinsi Banten.
“Kita akan dorong dinas terkait guna fokus dalam penanganan untuk pinjaman-pinjaman yang berbasis rentenir agar ditiadakan,” kata Al.
Menurut Al, program meniadakan rentenir di Provinsi Banten yang digalakkan oleh PUB itu, untuk kebaikan masyarakat ke depan. “Kita yakin sekali, kiprahnya dalam rangka memandu kita bersama untuk kita menuju kesejahteraan rakyat,” ujar Al.
Al Muktabar pun mengapresiasi lantaran banyak isu strategis yang dikembangkan oleh Perkumpulan Urang Banten.
“Saya sangat mengapresiasi karena Perkumpulan Urang Banten ini intens menyoroti hal-hal yang terkait dengan progresif penciptaan lapangan kerja dan masalah-masalah sosial kemasyarakatan lainnya,” pungkas Al Muktabar.
Diketahui, kehadiran rentenir atau bank keliling seolah sudah menjadi benalu di tengah masyarakat. Di satu sisi, bank keliling menawarkan solusi atas masalah keuangan, namun di sisi yang lain, menjadi boomerang yang menakutkan sekaligus meresahkan warga.
Bank keliling kerap menagih secara kasar setiap individu masyarakat yang telat membayar, belum lagi penetapan bunga yang tak wajar sehingga menjadi beban tambahan di saat sulitnya perekenomian.
Atas dasar itulah, Perkumpulan Urang Banten berupaya untuk melakukan tindakan tegas pada masalah-masalah yang terjadi yang bersumber dari bank keliling atau rentenir.
Pencanangan gerakan kampung bebas rentenir ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, agar turut serta mendukung dan memfasilitasi PUB dalam memberantas bank keliling.
Bukan hanya itu, perlu adanya satuan tugas atau satgas yang khusus menangani persoalan rentenir di tengah masyarakat, Sehingga ketika terjadi hal yang bersifat intimidatif terhadap warga, peran pemerintah dalam melindungi masyarakat dapat terealisasikan.
Bahkan, untuk lebih memberikan solusi pasti terkait persoalan ini, perlu adanya sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait bahayanya berurusan dengan bank keliling.
Sambil bersosialisasi, pemerintah daerah juga menawarkan koperasi-koperasi resmi dengan bunga ringan sesuai ketentuan peraturan daerah yang bisa dimanfaatkan masyarakat ketika membutuhkan bantuan dana darurat.
Dengan tindakan tersebut, tentu dengan sendirinya bank keliling atau rentenir akan kehilangan konsumen yang selama ini menyasar pada masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Sehingga, masyarakat tidak lagi dibebankan pada tagihan setoran bank keliling yang sangat memberatkan, tetapi akan lebih meringankan dalam memenuhi kewajiban membayar setoran cicilan.
dampak positif lainnya, masyarakat yang membutuhkan modal usaha bisa menfaatkan koperasi yang direkomendasikan pemerintah daerah sehingga roda perekonomian bisa berjalan dengan baik.