Linimassa.id – Hari Statistik Nasional (HSN) diperingati setiap 26 September. Statistik adalah hasil data yang ditampilkan dalam bentuk grafik, tabel, dan lain sebagainya. Secara umum, statistik banyak digunakan dalam berbagai bidang studi, seperti ekonomi, bisnis, manufaktur, pemasaran, dan lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), statistik adalah angka-angka atau catatan yang dikumpulkan, dikelompokkan, dan ditabulasi sehingga didapatkan informasi berkaitan dengan masalah tertentu.
Angka atau data yang ditampilkan dalam statistik ini diperoleh dari hasil pengumpulan data baik berupa wawancara maupun tanpa wawancara.
Statistik pada dasarnya adalah data-data yang dihasilkan dari pengolahan yang dipelajari di statistika. Jadi, statistika adalah ilmunya, sedangkan statistik adalah datanya. Yuk simak.
Pengumpulan Data
Statistik adalah suatu pengetahuan yang berhubungan dengan metode pengumpulan data, pengolahan data, analisisnya, dan juga penarikan kesimpulan dengan berdasarkan kumpulan data serta penganalisisan yang dilaksanakan.
Paling Efektif
Anderson dan Bancroft mendefinisikan, statistik adalah ilmu dan seni pengembangan dan metode yang paling efektif untuk mengumpulkan, menabulasi, dan menafsirkan data kuantitatif sedemikian rupa sehingga kesalahan dalam kesimpulan dan estimasi dapat diperkirakan menggunakan penalaran induktif berdasarkan probabilitas matematika (peluang).
Kumpulan Cara
Prof. Dr. H. Agus Irianto menyebut, statistik merupakan kumpulan cara ataupun juga aturan-aturan yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan (analisis), penarikan kesimpulan, atas data-data yang berbentuk angka dengan menggunakan suatu asumsi-asumsi tertentu.
Data Kuantitatif
Anto Dajan menyebut, statistik merupakan data kuantitatif baik yang belum tersusun ataupun yang telah tersusun dalam bentuk tabel.
Metode
Croxton dan Cowden mendefinisikan, statistik merupakan suatu metode untuk mengumpulkan, mengelola, menyajikan serta menginterpretasikan data yang berwujud angka.
Pembentukan
Hari peringatan ini merupakan hari di mana terbentuknya sebuah lembaga pemerintah non-departemen di Indonesia yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) yang bertanggung jawab untuk melakukan survei statistik dan menunjukkan terbebasnya statistik Indonesia dari sistem perundang-undangan kolonial.
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga yang secara resmi menjadi penyedia data utama. Data yang disediakan oleh BPS menjadi landasan penting bagi kementerian dan lembaga untuk mengoptimalkan kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Sebagai lembaga penyedia data dan informasi, BPS berupaya maksimal untuk mencatat, mempresentasikan, dan memproyeksikan data dengan mempertimbangkan fenomena-fenomena yang terjadi di lapangan.
Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan survei yang telah terprogram setiap tahunnya, bekerja sama dengan kementerian/lembaga, organisasi pemerintah daerah, perusahaan, dan instansi terkait di seluruh Indonesia.
Sejarah Hari Statistik Nasional
Lembaga ini memiliki sejarah panjang yang bermula pada Februari 1920, ketika Pemerintah Hindia Belanda membentuk Direktorat Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheid en Handel) di Bogor yang bertugas untuk mengolah dan mempublikasikan data statistik. Pada September 1924, kegiatan statistik dipindahkan ke Batavia dan lembaga tersebut berganti nama menjadi Centraal Kantoor Voor de Statistiek (CKS).
Pada tanggal 26 September 1960, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik, menggantikan Statistiek Ordonnantie 1934. UU tersebut secara rinci mengatur penyelenggaraan statistik serta organisasi Biro Pusat Statistik.
Kemudian, pada Agustus 1996, Presiden RI menetapkan tanggal diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 1960 sebagai “Hari Statistik Nasional”. Tanggal ini dipandang sebagai simbol kemerdekaan statistik Indonesia dari sistem perundang-undangan kolonial. Selanjutnya, Pemerintah RI menerbitkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, menggantikan UU Nomor 6 dan 7 Tahun 1960.
Peran Penting
Lembaga Badan Pusat Statistik (BPS) ini beberapa peran penting yang di atur di dalam UU Nomor 16 Tahun 1997 sebagai berikut:
Lembaga ini berperan dalam menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survei yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder.
Membantu kegiatan statistik di kementrian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
Dilansir dari laman Badan Pusat Statistik (BPS), dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus merupakan rekomendasi dari PBB agar setiap negara anggotanya menyelenggarakan sensus penduduk secara serentak.
UU ini juga menggantikan Volkstelling Ordonnantie 1930 yang sebelumnya digunakan oleh pemerintah kolonial Belanda untuk mengatur pelaksanaan sensus di Indonesia.
Selanjutnya, pada 26 September 1960, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik, yang memberikan dasar hukum lebih rinci untuk pengelolaan statistik nasional serta memperkuat struktur organisasi Biro Pusat Statistik (BPS).
Atas dasar keputusan Presiden RI pada Agustus 1996, hari diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 1960 tersebut, kemudian ditetapkan sebagai Hari Statistik Nasional. Penetapan ini menandai pentingnya UU tersebut sebagai awal kemandirian BPS dalam membentuk sistem statistik nasional yang bebas dari pengaruh kolonial.
Pada 1997, pemerintah memperbarui regulasi tersebut dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, menggantikan UU Nomor 6 dan 7 Tahun 1960 untuk menyesuaikan sistem statistik nasional dengan kebutuhan pembangunan yang lebih modern. Berdasarkan UU ini, nama Biro Pusat Statistik juga diganti menjadi Badan Pusat Statistik seperti yang diketahui saat ini. (Hilal)