Linimassa.id – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) mendorong masyarakat untuk menjaga dokumen penting melalui proses enkapsulasi.
Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi kerusakan arsip, terutama dalam situasi darurat seperti banjir.
Enkapsulasi sebagai Solusi Perlindungan Dokumen
Kepala DPAD Kota Tangerang, Engkos Zarkasyi, menjelaskan bahwa enkapsulasi adalah metode yang aman untuk melindungi dokumen menggunakan plastik khusus.
“Berbeda dengan laminating, enkapsulasi tidak menempel langsung ke dokumen, sehingga keaslian dokumen tetap terjaga,” ungkap Engkos. Selain itu, proses ini dapat mencegah kerusakan akibat kelembapan dan faktor lingkungan lainnya.
Menurut Engkos, masyarakat di 13 kecamatan Kota Tangerang dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis melalui program Satgas Layanan Restorasi Arsip Keluarga (LARASKA).
Satgas ini telah dilatih untuk membantu masyarakat melakukan enkapsulasi di kantor kecamatan masing-masing, atau langsung di Kantor DPAD.
Program Gratis untuk Seluruh Warga
“Layanan enkapsulasi ini kami sediakan secara gratis. Masyarakat hanya perlu datang ke kantor kecamatan atau DPAD Kota Tangerang untuk memproses dokumen penting yang dimiliki. Harapannya, ini dapat membantu masyarakat melindungi dokumen dari risiko kerusakan, baik akibat bencana alam maupun faktor usia,” tambah Engkos.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kota Tangerang lebih sadar akan pentingnya menjaga dokumen-dokumen berharga, seperti sertifikat tanah, ijazah, atau dokumen keluarga lainnya.
“Semoga layanan ini bermanfaat dan masyarakat lebih terbantu dalam melindungi dokumen penting mereka,” tutup Engkos. (AR)