linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Cegah Banjir Cikupa, Satpol PP Kab. Tangerang Tertibkan 14 Bangunan Liar di Atas Drainase
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Cegah Banjir Cikupa, Satpol PP Kab. Tangerang Tertibkan 14 Bangunan Liar di Atas Drainase
News

Cegah Banjir Cikupa, Satpol PP Kab. Tangerang Tertibkan 14 Bangunan Liar di Atas Drainase

Arief
25 September 2024
Share
waktu baca 2 menit
Banjir Cikupa
Cegah Banjir Cikupa, Satpol PP Kab. Tangerang
SHARE

Linimassa.id – Dalam upaya mencegah banjir cikupa dan menjaga kelancaran fungsi saluran air, Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas drainase di kawasan Jatake, Kecamatan Cikupa, pada Senin (23/09/2024).

Contents
Tindakan Tegas untuk Mengatasi Banjir CikupaDasar Hukum dan Tindakan PenertibanDukungan Personel dan Alat Berat dalam PenertibanPengawasan Berkelanjutan

Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai dampak buruk yang disebabkan oleh bangunan tersebut.

Tindakan Tegas untuk Mengatasi Banjir Cikupa

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap 14 bangunan liar yang berdiri di atas saluran air.

Menurutnya, bangunan-bangunan ini menyebabkan aliran air terhambat, yang berpotensi memperburuk masalah banjir di wilayah tersebut.

“Penertiban ini merupakan langkah konkret untuk mengatasi banjir. Bangunan-bangunan liar ini tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga menyebabkan risiko banjir meningkat,” ujar Agus.

Banjir Cikupa
Banjir Cikupa

Dasar Hukum dan Tindakan Penertiban

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023.

Agus menegaskan, sebelum dilakukan pembongkaran paksa, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar membongkar bangunan mereka secara mandiri.

Namun, karena tidak ada tindakan lanjut dari pemilik, Satpol PP terpaksa melakukan pembongkaran.

“Surat peringatan sudah diberikan, tetapi tidak ada tanggapan. Oleh karena itu, kami harus bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran paksa,” tegas Agus.

Dukungan Personel dan Alat Berat dalam Penertiban

Lebih dari 50 personel Satpol PP, yang didukung oleh TNI-Polri serta Trantib Kecamatan Cikupa, dilibatkan dalam proses penertiban ini.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Beberapa alat berat juga digunakan untuk mempercepat pembongkaran bangunan yang sulit dijangkau dengan alat manual.

“Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran air demi kepentingan bersama,” tambahnya.

Pengawasan Berkelanjutan

Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di masa mendatang.

Agus menegaskan, penertiban ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari potensi bencana.

“Penertiban ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mencegah bencana banjir,” tutup Agus. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

THM
Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe
News
DLHK Banten
DLHK Banten Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Terbukti Cemari Sungai
News
FSPP Kabupaten Tangerang
FSPP Kabupaten Tangerang Perkuat Ketahanan Pangan Pesantren
Khazanah
Pemkab Lebak
Pemkab Lebak Gelontorkan Hibah Rp1,7 M ke Dua Forum Mahasiswa
Pemerintahan
Angkutan tambang
Tertibkan Angkutan Tambang, Dishub Banten Perkuat Sinergi dengan Polisi
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan