linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Presiden Jokowi Resmi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Digantikan KRIS
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pendidikan > Presiden Jokowi Resmi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Digantikan KRIS
Pendidikan

Presiden Jokowi Resmi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Digantikan KRIS

Arief 14 Mei 2024
Share
waktu baca 3 menit
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo
SHARE

linimassa.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan, yang akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai tahun 2025.

Contents
Standar Pelayanan Kelas Rawat InapHak dan Kewajiban Peserta JKN

Penghapusan sistem kelas ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Rabu (08/05/2024). Peraturan ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penerapan KRIS.

Standar Pelayanan Kelas Rawat Inap

Dilansir dari dokumen yang diterbitkan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), Perpres ini menetapkan 12 kriteria untuk kelas ruang rawat inap standar.

Pasal 46A mengatur bahwa fasilitas perawatan dan pelayanan KRIS harus memenuhi beberapa syarat, termasuk bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara yang memadai, pencahayaan ruangan yang baik, dan kelengkapan tempat tidur.

Selain itu, penyedia layanan kesehatan harus membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, usia (anak atau dewasa), serta jenis penyakit (infeksi atau non-infeksi).

Kriteria lainnya meliputi kepadatan ruang rawat, kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen di setiap ruang rawat inap.

Hak dan Kewajiban Peserta JKN

Perpres tersebut juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan. Pada pasal 51 disebutkan bahwa peserta dapat naik kelas perawatan dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya antara yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menerima manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.

Sesuai pasal 103B, penerapan KRIS secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus dilaksanakan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, sesuai dengan kemampuan mereka.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Presiden Jokowi menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

“Dengan KRIS, kita harapkan mutu layanan kesehatan akan semakin merata dan berkualitas,” ujar Jokowi saat menandatangani Perpres tersebut.

Berbagai reaksi muncul dari masyarakat mengenai penghapusan sistem kelas ini. Seorang peserta BPJS, Ratna, menyatakan, “Semoga dengan adanya KRIS, pelayanan kesehatan di rumah sakit bisa lebih baik dan tidak membedakan antara kelas satu, dua, atau tiga.

” Sementara itu, seorang dokter di salah satu rumah sakit Jakarta, Dr. Andi, berpendapat, “Implementasi KRIS akan menantang, tapi jika dilakukan dengan baik, akan sangat membantu meningkatkan kualitas layanan.”

Dengan perubahan ini, diharapkan semua peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati layanan yang lebih adil dan berkualitas tanpa diskriminasi berdasarkan kelas perawatan. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Kanker di Banten
Penderita Kanker di Banten Capai 472
News
Koperasi Merah Putih di Pandeglang
Koperasi Merah Putih di Pandeglang Diresmikan, Setiap Desa Dapat Rp5 Miliar
News
Gowok Kamasutra Jawa
Hanung Bramantyo Rilis Film Gowok Kamasutra Jawa: Angkat Tradisi Seksual Kuno
Gaya Hidup
Beasiswa Dian Sastro 2025
Beasiswa Dian Sastro 2025, Dukung Perempuan Raih Pendidikan Telah Dibuka
Pendidikan
Baznas Kota Tangsel
Ansor Soroti Pengelolaan Dana Zakat Baznas Kota Tangsel, Uzroh hingga Zakat Mal
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?