linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemprov DKI Jakarta Membebaskan Aturan Ganjil-Genap Selama Libur Lebaran
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pemprov DKI Jakarta Membebaskan Aturan Ganjil-Genap Selama Libur Lebaran
News

Pemprov DKI Jakarta Membebaskan Aturan Ganjil-Genap Selama Libur Lebaran

Arief
2 April 2024
Share
waktu baca 2 menit
Aturan Ganjil Genap Saat Lebaran
Aturan Ganjil-Genap Saat Lebaran
SHARE

linimassa.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan peraturan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota selama libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Senin (01/04/2024).

Peniadaan kebijakan ganjil genap selama cuti bersama dan libur Lebaran 2024 berlaku selama sepekan, mulai dari tanggal 8 hingga 15 April 2024.

Ketentuan ini mengikuti Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Syafrin Liputo menegaskan bahwa peniadanan ganjil genap selama libur Lebaran sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Menurutnya, keputusan ini mengikuti penetapan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI.

“Dengan demikian, sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI,” ujar Syafrin.

Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI tetap mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.

Menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas tetap menjadi prioritas, meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku selama libur Lebaran. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Kabel udara
Kabel Udara Masih Dipasang, Pemkot Cilegon Tegas Putus Jaringan Provider
News
Koruspsi dana desa Petir
Penyidikan Korupsi Dana Desa Petir Rp1 Miliar Rampung, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
News
Pasar Lama Kota Serang
48 Pedagang Pasar Lama Kota Serang Disiapkan untuk Relokasi ke Pasar Kepandean
News
Pabrik plastik di Jawilan
Pabrik Plastik di Jawilan Terbakar, Api Berkobar di Area Gudang
News
Sinar Mas Land
Perkuat Inovasi Healtchare & Wellness di Asia Tenggara, Sinar Mas Land Tanam Investasi ke Bumame & Two Inc
Bisnis
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan