linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Manajer PT QSE Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Manajer PT QSE Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
News

Manajer PT QSE Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

Arief 28 Maret 2024
Share
waktu baca 2 menit
Penetapan Tersangka Korupsi Crazy Rich Helena Lim
Penetapan Tersangka Korupsi Crazy Rich Helena Lim
SHARE

linimassa.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Helena Lim, Manajer PT QSE, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Contents
Penetapan Tersangka Helena LimDugaan Tindak Pidana Helena Lim

Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp271,06 triliun.

Penetapan Tersangka Helena Lim

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Helena berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup.

“Tersangka HLN sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar Kuntadi.

Dugaan Tindak Pidana Helena Lim

Helena diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Dengan penetapan tersebut, total sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam perbuatan korupsi yang merugikan negara dan diri sendiri.

“Sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” ungkap Kuntadi.

Menurut Kuntadi, Helena diduga melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

“Selanjutnya, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024,” kata Kuntadi.

Dengan penetapan tersangka ini, total sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka diduga telah merugikan negara serta menguntungkan diri sendiri. (AR)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Kendaraan
Rekor Baru, 18 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Serang–Panimbang Saat Libur Lebaran
News
Tambang emas ilegal
Polda Banten Amankan Empat Pengelola Tambang Emas Ilegal di Kawasan TNGHS
News
Pantai Carita
Pantai Carita Dipenuhi Sampah Plastik, Wisatawan Khawatir Gangguan Kulit
News
arus balik lebaran
Arus Balik Lebaran, Tiket Commuter Line Merak Habis Terjual
News
Tanjakan Cariang
Bus Rombongan Wisatawan Asal Bekasi Alami Kecelakaan di Tanjakan Cariang Sawarna, 36 Orang Terluka
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?